BANGKALANJATIM

Gawat! Dana PIP di SDN Sanggra Agung 3 Bangkalan Diduga Disunat

UPTD SDN SANGGRA AGUNG 3 di Jl. Raya Sanggra Agung Km. Labang, Kelurahan Sanggra Agung, Kecamatan Socah, Kabupaten Bangkalan, Jawa Timur (foto dok:red)

BANGKALAN, BIDIKNASIONAL.com – Gawat!, Niat baik pemerintah lewat pencairan dana pada Program Indonesia Pintar (PIP) melalui Kartu Indonesia Pintar (KIP) atau pemberian bantuan tunai pendidikan kepada anak usia sekolah bagi keluarga miskin di Kabupaten Bangkalan diduga disunat.

Dugaan Praktik Pungutan Liar (Pungli) bagi penerima PIP kembali mencuat atas laporan dari beberapa wali murid di desa wilayah Kecamatan Socah.

Hal itu disampaikan sumber bidiknasional.com salah satunya merupakan wali murid dari siswa didik yang bersekolah di UPTD SDN SANGGRA AGUNG 3 di Jl. Raya Sanggra Agung Km. Labang, Kelurahan Sanggra Agung, Kecamatan Socah, Kabupaten Bangkalan, Jawa Timur.

Dijelaskan sumber, kejadian dugaan potong memotong dana PIP di SDN Sanggra Agung 3 tersebut bukan kali ini saja.

” Jengkel awalnya pak, bantuan PIP yang kami terima dipotong Rp.200ribu. Bukan sekali ini saja loh, beberapa kali dipotong ditahun sebelumnya.

Adapun potongan berdalih keikhlasan wali murid, biaya materai, foto copy dan repotnya pihak sekolah dalam mengurus proses pengajuan data PIP bagi siswa,” ungkapnya.

Belum lagi kata dia, kewajiban siswa harus membeli seragam batik dan seragam olah raga.” Sekali dua kali kami diam. Kadang bertanya tanya ke orang lain, apakah dibenarkan jika dana PIP untuk anak kami dipotong pihak sekolah,” sebut sumber.

Lebih jauh sumber membeberkan,” Setelah sebelumnya menerima pemberitahuan dari sekolah terkait pencairan dana tersebut, wali murid mengambil dana PIP di salah satu Bank. Kebetulan anak kami menerima Rp.900ribu. Setelah pengambilan, sekolah mewajibkan siswa kembali ke sekolah. Setelah kembali datang di sekolah, uang itu diminta Rp.200ribu, sisanya dikembalikan dan buku tabungan nya diminta sekolah dengan alasan takut hilang,” terangnya.

Dijelaskan oleh sumber lain, seorang ibu dari murid di SDN Sanggra Agung 3 juga, Perempuan paruh baya itu sempat menanyakan, bukankah pemberian bantuan tunai pendidikan atau PIP kepada anak usia sekolah yang berasal dari keluarga miskin, dan PIP bagi anaknya menjadi hak siswa itu sendiri untuk keperluan kelengkapan sekolah?.

” Kenapa harus dipotong Rp.200ribu, banyak loh pak uang segitu. Kenapa harus potong hak murid. Anehnya lagi, buku tabungan nya diminta pihak sekolah dan kami tidak diperkenankan menyimpan,” kata sumber.

Sebagai bentuk Keterbukaan Informasi Publik, wartawan media ini mencoba menggali informasi melalui salah satu guru pendidik di SDN Sanggra Agung 3 Bangkalan.

Dihubungi via telpon Whatsapp dinomor 08574851XXXX salah satu guru (perempuan) ini mengaku tidak berani menjawab pertanyaan wartawan tentang dugaan pemotongan dana PIP.

” Maaf pak, kami tidak bisa memjawab pertanyaan tersebut, coba kami bantu sampaikan kepada guru yang lain,” kata guru itu.

Selang beberapa menit, telepon wartawan yang masih aktif diserahkan kepada salah satu guru (laki-laki) dan dia menegaskan dengan nada kesal,” ah, saya tidak tahu itu pak. Bukan kewenangan saya menjawab pertanyaan ini,” jawab dia sambil menutup panggilan.

Untuk diketahui, upaya awak media belum berhasil menghubungi Muammil, S.Pd selaku Kepala Sekolah SDN Sanggra Agung 3 Bangkalan.

Sebagai informasi, merujuk pada Peraturan Direktur Jendral Pendidikan Dasar, Direktur Jendral Menengah dan Direktur Jendral Pendidikan Anak Usia Dini, Nonformal dan Informal, Kementrian Pendidikan dan Kebudayaan Nomor: 1880/C/PP/2015 , Nomor: 795/D/KEP/TL/2015, Nomor: PER 68/B/PP/2015 Tentang PETUNJUK TEKNIS PROGRAM INDONESIA PINTAR TAHUN 2015, pengaduan terkait permasalahan PIP dapat disampaikan ke Direktorat Teknis melalui unit pengaduan khusus Program Indonesia Pintar Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan.

Terkait sanksi penyalahgunaan wewenang, manipulasi data, pemotongan dana dan tindakan lain yang dapat merugikan negara dan/atau sekolah dan/atau siswa dalam kaitannya dengan program PIP akan dikenakan sanksi antara lain penerapan sanksi sesuai dengan peraturan dan perundang-undangan yang berlaku dan dilaporkan kepada aparat penegak hukum.

Sementara itu guna keberimbangan pemberitaan, wartawan juga akan mencoba menggali informasi melalui Kepala Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Kabupaten Bangkalan. (Bersambung edisi depan)

Laporan: red/boody

Editor: Budi Santoso

Related Articles

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Back to top button