Terpantau satu kendaraan dengan ciri-ciri tersebut, Nopol L- 8139- VV sedang melakukan pengisian BBM jenis solar di SPBU 54.612.28, di Jalan Kyai Mojo, Bakalan, Katrungan, Kec. Krian Kabupaten Sidoarjo(13/2)// Foto: Ist/BN
SIDOARJO, BIDIKNASIONAL.com – Mafia solar bersubsidi akhir-akhir ini menguras sejumlah SPBU (Stasiun Bahan Bakar Umum) di wilayah hukum Polresta Sidoarjo. Dalam aksinya para mafia mengerahkan sejumlah Colt Diesel jenis truck yang dimodifikasi khusus, seolah-olah seperti mengangkut barang. Namun pada kenyataan nya, truk yang sudah termodifikasi itu sengaja ditutup terpal, yang didalamnya terdapat tangki sebagai penampung solar.
Hasil investigasi BIDIKNASIONAL.com (bn.com) Senin (13/2/2023), sekira pukul 23.30 wib, terpantau satu kendaraan dengan ciri-ciri tersebut, Nopol L- 8139- VV sedang melakukan pengisian BBM jenis solar di SPBU 54.612.28, di Jalan Kyai Mojo, Bakalan, Katrungan, Kec. Krian Kabupaten Sidoarjo.
Modus operandi yang dilakukan pelaku dengan cara mengisi BBM di SPBU tersebut, armada dikendalikan oleh dua orang pelaku. Satu orang sebagai driver dan satu lagi kenek yang mengatur suplay pengisian BBM bekerjasama dengan petugas SPBU.
“Pengisian BBM semacam ini mesin harus dalam keadaan hidup,” ucap sopir kepada Wartawan (13/02/2023) dini hari.
Ditanya apa yang ada diatas truk, Sopir mengaku sedang menimba solar yang secara otomatis akan mengisi tangki diatas truk.
“Tampilan truk harus rapat seperti ini pak, agar tidak diketahui aparat maupun wartawan,” tambahnya.
Seperti diketahui, aturan diberlakukan di setiap SPBU, saat pengisian bahan bakar, seharusnya mesin wajib dimatikan. Namun, kata sopir, mesin harus tetap nyala, fungsinya menyedot solar dari SPBU kemudian diteruskan ke tangki yang diatas truk.
Kegiatan tersebut seketika berhenti ketika wartawan bn.com mendekati proses perpindahan solar yang sedang dilakukan.
Menurut keterangan berbagai sumber di lapangan, hal ini sudah dilakukan beberapa bulan yang lalu. Dikendalikan oleh seseorang berinisial A alias B.
“Diperkirakan dalam waktu sehari mampu membeli bahan bakar sebanyak 15 ton bahkan lebih,” kata sumber BN.
Penting diketahui, solar kuning yang dijual di setiap SPBU adalah solar bersubsidi untuk rakyat kecil, bukan untuk industri. Penyalahgunaan solar ilegal ini tegas dijerat dengan UU No 22 tahun 2001 Tentang Minyak dan Gas Bumi pasal 55 jo pasal 23 ayat (2) huruf b dan subsider pasal 53 huruf b UU yang sama, dengan pidana penjara paling lama 6 (enam) tahun dan denda paling tinggi Rp 60.000.000.000,00 (enam puluh miliar rupiah).
Berikut Informasi diterima wartawan disampaikan oleh salah satu pemain solar yang mewanti wanti namanya tidak disebutkan, BBM jenis solar bersubsidi dijual di setiap SPBU di wilayah Sidoarjo jenis CN 48 seharga RP.6.800,-. Sedangkan harga jual Solar Non Subsidi jenis B30 dijual di pasaran seharga sebesar Rp 18.610/liter; Marine Fuel Oil sebesar Rp 18.800/liter serta High Speed Diesel sebesar Rp 23.750 untuk wilayah 1 dan 2 (Sumatera, Jawa, Bali, Madura dan Kalimantan).
“ Melihat keuntungan yang begitu menggiurkan, solar subsidi dari SPBU ini akan dijual ke penadah dibeberapa pabrik yang sebelumnya telah sepakat menampung ketika solar subsidi siap didistribusikan,” ungkapnya.
Laporan: es
Editor: Budi Santoso