
JOMBANG, BIDIKNASIONAL.com – Adanya rencana belanja barang/ jasa yang sudah di umumkan secara transparan ke publik dalam SIRUP, tetapi dari pernyataan Kepala Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil (Disdukcapil) Jombang Drs. Masduki Zakariah M. Si., ” Tidak ada pengadaan apapun tahun ini ” Ujarnya kepada Wartawan Bidik Nasional (BN), Siang (20-7-2026) di ruang kerjanya.
Padahal melalui SIRUP, masyarakat dapat terlibat langsung dalam pengadaan barang/ jasa pemerintah, SIRUP yang dikembangkan oleh LKPP telah memuat ragam informasi yang dapat diakses oleh masyarakat tanpa harus memiliki akun, seperti pagu pengadaan, tanggal, pelaksanaan pengadaan, hingga spesifikasi barang/ jasa yang dibutuhkan oleh K/ L/ PD.
Hal ini tentunya berdampak terhadap transparansi dan keterbukaan informasi publik.
Menurut salah satu sumber yang tidak mau disebutkan namanya di lingkungan Pemkab Jombang, ketika di mintai pendapat BN, mengatakan, “sudah tidak transparan, seperti ada yang sengaja ditutup- tutupi,” ujarnya kepada BN.
Dugaan adanya modus di Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil Pemkab Jombang diduga kuat “menggarong” uang negara. Sebab, belanja swakelola sebesar Rp 429.300.000 disebutnya tidak pernah ada dan tidak pernah dilaksanakan oleh Dispendukcapil.
Supaya diketahui, dalam Perpres Nomor 16 Tahun 2018 Pasal 22 ayat 2 , menyatakan bahwa pengumuman Rencana Umum Pengadaan ( RUP) dilakukan setelah rancangan peraturan daerah tentang APBD sudah di setujui bersama, dan itu sudah dilakukan. Anehnya Kepala Dukcapil Jombang Masduki, tidak tahu menahu soal pengadaan yang ada di Dukcapil Jombang.
Pertanyaan nya, apakah ini bukan sebuah modus untuk penyelewengan informasi publik?
Padahal kegiatan tersebut dipastikan tercatat dalam kolom swakelola sirup (sistem informasi rencana umum pengadaan) LKPP tahun anggaran 2025. “Tidak ada itu. Kami tidak pernah melakukan pengadaan tersebut,” bantah Kepala Dispendukcapil kepada BN melalui sambungan seluler, Senin (20/7/2026).
Berdasarkan data sirup LKPP 2025, Dispendukcapil Jombang telah menetapkan satu paket bertajuk, Belanja Jasa Tenaga Administrasi” dengan kode rup 40991276. Paket yang dipagu sebesar Rp 549.900.000 ini pelaksanaannya ditetapkan secara swakelola tipe 1.
Paket ini bahkan sudah terserap dengan nilai kontrak sebesar Rp 429.300.000 untuk masa kontrak satu tahun dari Januari hingga Desember 2025. Merujuk data LPSE Jombang 2025, nama pemenang paket adalah Widyanita Nur Rahmawati S.Sos.MSi.
“Apa maksud Kepala Dispendukcapil Jombang tidak mengakui data sirup? Padahal data sirup sudah masuk pembahasan bersama dan melibatkan persetujuan DPRD. Lha kalau kegiatan ini disebut tidak pernah ada, apa berarti Kepala Dispendukcapil mengecilkan peran dan fungsi DPRD? ” sorot Muhajir, Sekretaris PD MIO Jombang.
Menurut Muhajir, pernyataan Kepala Dispendukcapil Jombang tidak hanya mengabarkan dugaan tindak penilepan uang negara, tetapi juga berpotensi kuat terjadi kebohongan publik didalamnya. Bahkan, pelaksanaan paket juga terindikasi kuat terjadi double anggaran dan pelanggaran terhadap Perpres 16/2018.
“Paket ini dipastikan terjadi double anggaran karena yang dikontrak adalah pegawai sendiri yang sudah digaji negara. Yang pasti, praktik double anggaran masuk delik korupsi karena merugikan keuangan negara,” ujar Muhajir.
Dugaan double anggaran, sambungnya, nampak dari pelaksanaan paket yang ditetapkan secara swakelola tipe 1. Berdasarkan pasal 18 ayat 6 huruf a Perpres 16/2018 dan Perpres Perubahan 21/2021, swakelola tipe 1 berarti pekerjaan tersebut direncanakan, dilaksanakan, dan diawasi sendiri oleh KLPD (dalam hal ini berarti Dispendukcapil Jombang).
Bahkan, ketentuan ini juga diperkuat Peraturan LKPP (Lembaga Kebijakan Pengadaan Barang dan Jasa Pemerintah) Nomer 3 Tahun 2021. Pada pasal 5 huruf a disebutkan, swakelola tipe 1 adalah swakelola yang direncanakan, dilaksanakan, serta diawasi sendiri oleh KLPD (Kementerian, Lembaga, dan Perangkat Daerah) penanggungjawab anggaran.
Dengan demikian, tegas Muhajir, paket jasa tenaga administrasi Dispendukcapil dikerjakan sendiri oleh pegawainya yang sudah digaji negara. Sebab, jika paket dikerjakan oleh pihak ketiga, maka pelaksanaan paket tidak bisa disebut swakelola tipe 1. Pertanyaannya, benarkah Widyanita Nur Rahmawati merupakan pegawai Dispendukcapil Jombang?

Jika benar Widyanita Nur Rahmawati adalah pegawai Dispendukcapil Jombang, tutur Muhajir, maka pelaksanaan paket terancam tidak sah karena melanggar ketentuan Perpres 16) 2018 dan Perpres perubahan 12/2021. “Dalam swakelola tipe 1 tidak dikenal istilah kontrak dengan pegawai sendiri. Jadi, itu dipastikan melanggar Perpres,” tegas Muhajir.
Lalu, benarkah Dispendukcapil tidak pernah melaksanakan kegiatan tersebut?
Menurut informasi dari dalam yang mengatakan,benar dan tidaknya, ” bahwa pada pengadaan tersebut, “ada pelicin dari pihak swasta agar memenangkan tender proyek pengadaan swakelola tipe 1 di Disdukcapil Jombang ” ujar sebuah informasi yang di sampaikan kepada BN.
Jika hal tersebut benar, lalu kenapa paket tersebut muncul dalam sirup LKPP? Bagaimana dengan serapan anggaran Rp 429.300.000? Untuk memastikan itu, BN akan mengulasnya lebih dalam pada edisi berikutnya. (Tok)



