
Kominfo Jombang Sosialisasi Undang-Undang Nomor 14 tahun 2008 Tentang Keterbukaan Informasi Publik kepada Pemerintahan Desa, Senin (26/09/2022), (Foto dok: Kominfo)
JOMBANG, BIDIKNASIONAL.com – Baru- baru ini Kominfo Jombang Sosialisasi UU Nomor 14 Tahun 2008 Tentang Keterbukaan Informasi Publik (KIP) Bagi Pemerintah Desa
Jombang di Pendopo Kecamatan Ngoro, Kabupaten Jombang, Senin (26/09/2022).
Pada acara sosialisasi tersebut diikuti oleh beberapa Kepala Desa untuk wilayah yang ada di Kecamatan tersebut, diantaranya Kepala Desa seluruh di Kecamatan Ngoro, Kepala Desa di wilayah Kecamatan Diwek, Kepala Desa di wilayah Kecamatan Mojowarno dan semua Kepala Desa wilayah Kecamatan Bareng.
Sementara itu , Elis Yusniyawati Komisioner Komisi Informasi Provinsi Jawa Timur Bidang Penyelesaian Sengketa Informasi Publik menyampaikan sangat penting untuk meningkatkan Sinergitas penyelengaraan keterbukaan informasi publik di era globalisasi digital.
“Sebab, manusia hidup itu mempunyai Hak Atas Informasi, setiap orang ber hak komunikasi dan memperoleh informasi untuk mengembangkan pribadi dan lingkungan sosialnya,” ungkapnya.
Selain itu kata dia, di sisi lain juga berhak untuk mencari, mempeoleh, memiliki, menyimpan, mengolah dan menyampaikan informasi dengan menggunakan segala jenis saluran yang tersedia, hal ini sesuai dengan pasal 28 F UUD 1945.
Bahkan lanjutnya, sebagai dasar hukum adalah UU nomor 14 tahun 2008 tentang Standart layanan informasi publik, Perki nomer 1 tahun 2021 tentang Standard layanan informasi publik, Perki nomer 1 tahun 2013 tentang prosedur penyelesaian sengketa informasi publik dan Permendagri nomer 3 tahun 2017 tentang pengelolaan pelayanan informasi dan Dokumentasi Kementrian Dalam Negeri dan Pemerintah Daerah.
Badan Publik Badan Pengelola Informasi dan Dokumentasi, Hak dan Kewajiban Badan Publik di atur oleh Pasal 6 UU nomer 14 tahun 2008 tentang keterbukaan Informasi Publik.
(1) Badan Publik berhak menolak informasi yang di kecualikan sesuai dengan ketentuan peraturan Undang-undang .
(2) Badan Publik berhak menolak informasi publik apabila tidak sesuai dengan ketentuan perundangan-undangan.
(3) Informasi yang tidak dapat di berikan pada badan publik
“Suatu misal Desa melakukan pembangunan, dan apabila Laporan Pertanggung jawaban nya itu ada yang mempertanyakannya, baik LSM maupun Jurnalistik meminta LPJ Desa tersebut, desa bisa menolak nya,karena LPJ desa pertanggung jawab nya pada Bupati .
Bila ada jurnalistik menemukan data valid dan menulis tanpa komfirmasi terlebih dahulu bisa dilaporkan oleh kepala Desa ke kepolisian ,” bebernya.
Dijelaskan, seharusnya Kades/ penjabat publik tidak perlu takut sama LSM dan Junarlistik, asal pemerintahan Desa menjalankan sesuai dengan peraturan .
Untuk itu, Budi Winarno Kepala Dinas Kominfo Jombang mengajak kepada Kepala Desa dari seluruh Kepala Desa sewilayah empat (4) Kecamatan, sinergitas pemerintahan Desa dan warga masyarakat untuk meningkatkan pelayanan Keterbukaan informasi publik.
“Tapi ingat ada dua hal boleh diinformasikan dan tidak boleh diinformasikan. Kepala Desa pun boleh menolak informasi pada awak media maupun LSM itupun tidak mengurangi peraturan yang ada,” jelasnya.
Laporan: Tok/rilis
Editor: Budi Santoso