Nama Kabid Produksi Pangan Terseret, LIRA Minta Kasus Benih Jagung Diusut Kembali
Muhammad Saleh Selian, aktifis LIRA Aceh Tenggara
KUTACANE, BIDIKNASIONAL.com – Pegiat lembaga swadaya masyarakat (LSM) Lumbung Informasi Rakyat (LIRA) Aceh Tenggara meminta, pihak kejaksaan Negeri Aceh Tenggara untuk melakukan penyelidikan kembali kasus korupsi bibit jagung di Dinas Pertanian Aceh Tenggara, tahun 2020.
Muhammad Saleh Selian, aktifis LIRA Aceh Tenggara mengatakan, Pengadaan Benih jagung Hibrida Varitas KN- 017 dengan pagu Rp 2,8 dana otonomi khusus Aceh (DOKA) tahun 2020. Kasus tersebut kembali dibuka disebabkan ada dugaan keterlibatan aktor lain atau oknum kepala bidang (Kabid) didinas pertanian yang hingga kini, belum tersentuh hukum.
” Karena berdasarkan peraturan Bupati nomor 21 tahun 2016 tentang kedudukan, susunan tugas dan fungsi serta tata kerja dinas pertanian Aceh Tenggara tanggal 6 Januari 2017. Permasalahan kasus benih jagung ini tanggung jawab Oknum Kabid Produksi pangan diketahui RY. Baik itu terjadi perbuatan melawan hukum dalam hal pemotongan didalam penyaluran , maka dia harus bertanggung jawab,” kata Muhammad Saleh Selian, Kamis (29/9).
Demikian, LIRA meminta Kejaksaan untuk melakukan Audit kembali benih jagung yang disalurkan. Karena selain Mar-up harga yang perkaranya telah inkrah. Namun disisi lain dalam kasus ini diduga tejadi pemotongan jumlah benih jagung yang diterima kelompok tani. Dan perbuatan ini diduga dilakukan oleh Kabid Produksi pangan RY, bahkan dirinya juga disinyalir sebagai ketua tim penyaluran saat itu.
“Bahkan berdasarkan laporan kami terima, ada dugaan bahwa oknum Kabid tersebut disinyalir menggunakan kelompok tani untuk menguasai bantuan . Artinya oknum ini beralibi bantuan tersebut telah disalurkan kepada kelompok tani tetapi diduga hanya dijadikan alat melengkapi administrasi untuk menutupi perbuatan,” Jelas Muhammad Saleh lagi.
Seperti diketahui, kasus korupsi Bibit Jagung Hibrida, Kejaksaan Negeri Aceh Tengggara telah menetapkan empat tersangka, dan kasus ini telah memiliki kekuatan hukum tetap.
Empat orang jadi tersangka yaitu, AB Kepala dinas pertanian saat itu, SP selaku PPTK, KN Kabid Perkebunan dan rekanan diketahui KP. Para tersangka ini dijerat karena telah melakukan pegelembungan harga pada pada belanja pengadaan. Bahkan perbuatan mereka negara dirugikan Rp 921. 366.795. Berdasarkan hitungan Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) RI perwakilan Aceh.
Disisi lain, LIRA Aceh Tenggara mengapresiasi kepada pihak Kejaksaan Negeri Aceh Tenggara yang telah berhasil mengungkap sejumlah kasus korupsi. Untuk itu penyidik diharapkan kembali mengejar calon tersangka lain dalam peran berbeda pada kasus jagung hibrida di dinas pertanian.
Laporan: Roni.S/Rilis
Editor: Budi Santoso