ACEH TENGGARAKUTACANE

LIRA Agara Desak Polda Aceh Tuntaskan Kasus Exscavator di Tambang Ilegal

M Saleh Selian Bupati LIRA Aceh Tenggara (Foto: ist)

KUTACANE, BIDIKNASIONAL.com
Bupati Lumbung Informasi Rakyat (LIRA) Kabupaten Aceh Tenggara M Saleh Selian(16/8-2023) mengatakan dengan wartawan, mendesak Subdit IV Tipidter Ditreskrimsus Polda Aceh, untuk segera menuntaskan kasus Ekskavator yang terindikasi beroperasi di tambang galian C ilegal di Desa Lawe Serke Kecamatan Lawe Sigala-gala Kabupaten Aceh Tenggara.

Kasus diamankannya Exscavator diduga di tambang Ilegal harus secepatnya dituntaskan, Subdit IV Tipidter Ditreskrimsus Polda Aceh agar ada efek jeranya dan memiliki kepastian hukum di publik.

Kasus ini dan saat ini menjadi pertanyaan publik apakah lanjut atau hanya “gertak sambal” karena belum ada informasi di publik siapa saja yang diperiksa sebagai saksi dan apakah sudah ada tersangkanya karena kasus ini sudah dua minggu yang lalu..? tanya Bupati LIRA Aceh Tenggara M Saleh Selian.

Seperti diberitakan sebelumnya,
Personil Unit I Subdit IV Tipidter Ditreskrimsus Polda Aceh mengangkut satu unit alat berat berupa excavator dari lokasi galian C di Desa Lawe Serke, Kecamatan Lawe Sigala Gala Kabupaten Aceh Tenggara.

Selain membawa alat berat, tim Polda Aceh juga menghentikan aktivitas penambangan ilegal atau illegal mining jenis galian C, pada hari selasa tanggal 1 Agustus 2023 di Desa Lawe Serke, Kecamatan Lawe Sigala Gala Kabupaten Aceh Tenggara ungkap Saleh Selian.

Laporan: Rilis/Roni

Editor: Budi Santoso

Related Articles

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Back to top button