Proyek pembangunan Gedung LT II, 6 RKB, SDN 1 Sumerta, di Jalan Nusa Indah Kota Denpasar (Foto: AWI)
DENPASAR, BIDIKNASIONAL.com – Diduga kurang pengawasan pekerjaan proyek pembangunan Gedung LT II, 6 RKB, SDN 1 Sumerta, di Jalan Nusa Indah Kota Denpasar disinyalir langgar aturan, yaitu personel tenaga teknis yang ditempatkan tidak sesuai penugasan (merangkap jabatan).
Pantauan BN di lokasi, Rabu (5/10/2022) tidak terdapat skat pagar pembatas proyek, tumpukan material hasil bongkaran juga berantakan. Di kantor direksi keet pun tidak didapati struktur organisasi perusahaan yang jelas dan pekerja yang beraktivitas juga tidak dilengkapi dengan Sistem Manajemen Keselamatan dan Kesehatan Kerja (SM K3).
Komang Heri selaku pelaksana yang juga merangkap sebagai logistik dan tenaga teknis lain untuk proyek mengatakan, tentang material bongkaran diakuinya masih belum bisa diangkut, mengingat di area proyek masih terdapat material baru yang belum dipindahkan.
“Tiga hari lagi mungkin material bongkaran itu bisa kita angkut, ini masih bersihkan yang baru dulu,” ucapnya.
Disinggung mengenai struktur organisasi perusahaan dan terpampangnya himbauan K3 yang tidak dilaksanakan karena seluruh pekerja tidak dilengkapi safety saat bekerja.
“Kalau struktur organisasi kami belum diberikan, tapi K3 mereka yang tidak mau menggunakannya,” kilahnya.
Padahal struktur organisasi pada proyek sudah jelas sebagai pengertian dan tugas masing-masing jabatan. Mengingat dalam pengerjaan proyek membutuhkan banyak tenaga kerja dengan tugasnya masing-masing.
“Itu benar mas, soalnya susunan organisasi melibatkan banyak orang dalam menyelesaikan proyek,” tungkasnya.
Dikonfirmasi terkait hal itu Kepala SDN 1 Sumerta, Komang Suyasa tidak membantah, bahkan pihaknya sering melakukan pengawasan. Terkait K3 juga telah mewanti wanti agar pihak rekanan menerapkannya.
“Kami hampir tiap hari ikut memantau pelaksanaan pembangunan gedung tersebut. Untuk K3 memang seperti itu adanya,” singkatnya.
Terpisah Pejabat Pembuat Komitmen Disdikpora Kota Denpasar, I Made Sudiasa Adnyana dihubungi via telpon belum mengetahui dan menyuruh untuk langsung datang ke lapangan. Demikian pula terang progres proyek ia mengaku masih belum mendapatkan laporan.
“Coba mas cek langsung ke lapangan. Untuk progresnya masih saya cari,” katanya.
Sementara dari papan informasi proyek dijelaskan, bahwa Pembangun Gedung Lt.II (6 RKB, Tangga) SDN 1 Sumerta, Denpasar, dengan No. Kontrak : 027/897/DIKPORA/2022., Tanggal Kontrak : 22 Juni 2022., No. SPMK : 027/970/DIKPORA/2022., Tanggal DPMK : 29 Juni 2022., Nilai Kontrak : Rp. 2.113.086.730,00., Nilai Pagu : Rp. 2.814.200.000,00., Tahun Anggaran : 2022., Waktu Pelaksanaan : 180 (Seratus Delapan Puluh) Hari Kalender., Kontraktor Pelaksana : CV. KUSUMA MAKMUR., Konsultan Pengawas : CV. WERDHI LAKSANA., yang beralamat kantor di Jalan Sang Hyang No 18 Banjar Cica, Kelurahan Abianbase, Kecamatan Mengwi, Badung.
Laporan: AWI
Editor: Budi Santoso