SGM (42) berhasil diamankan Polsek Banyuglugur dengan dibantu masyarakat di sebuah warung makan di kampung Karangmalang, desa Kalianget, Kecamatan Banyuglugur, Selasa (11/10/2022) siang /Foto: Humas
SITUBONDO, BIDIKNASIONAL.com – Seorang terduga pelaku pencurian hewan inisial SGM (42) berhasil diamankan Polsek Banyuglugur dengan dibantu masyarakat di sebuah warung makan di kampung Karangmalang, desa Kalianget, Kecamatan Banyuglugur. Selasa (11/10/2022) tadi siang.
Kapolsek Banyuglugur AKP Sutanto, SH melalui Kasi Humas Iptu Achmad Soetrisno, SH. menerangkan, bahwa kejadian pencurian tersebut dilakukan terduga pelaku di kampung Karangmalang, desa Kalianget, Kecamatan Banyuglugur pada Senin 10 Oktober 2022, dini hari kemarin, sekitar pukul 02.00 WIB.
“SGM diduga mencuri hewan jenis kambing 2 ekor,” kata Iptu Achmad Soetrisno, SH.
Sementara, menurut pengakuan terduga, bahwa ia telah datang sebelum nya ke lokasi target pencurian untuk melihat situasi.
Kemudian pihaknya pulang ke Panarukan, untuk selanjutnya sekitar pukul 23.30 WIB, terduga pelaku kembali kerumah target (korban) guna mengambil 2 ekor kambing dengan cara merusak kandang dan dimasukkan ke dalam kendaraan.
Dua ekor kambing tersebut, diketahui dibawa ke Pasar Hewan Desa Kalimas, Kecamatan Besuki yang dijual kepada orang tidak dikenal dengan seharga 1,5 juta untuk 2 ekor kambing. Setelah mendapatkan uang, terduga pelaku kembali pulang ke Panarukan.
Pada Selasa 11 Oktober 2022, pelaku yang dalam perjalanan pulang dari Probolinggo menuju Panarukan, berhenti di sebuah warung makan, kampung Karangmalang, desa Kalianget, Kecamatan Banyuglugur.
Disitulah, keluarga korban yang juga berada di warung tersebut mencurigai kendaraan Avanza Nopol P 1490 DC yang diduga digunakan mengangkut kambing hasil curian. Kemudian, terduga pelaku diamankan oleh masyarakat dan diserahkan ke Polsek Banyuglugur.
Barang butki yang berhasil disita dari pelaku diantaranya, satu unit kendaraan roda 4 Toyota Avanza No Pol : P 1490 DC, Uang Tunai Rp 1.500.000,- (Satu Juta Lima Ratus Ribu Rupiah) diduga dari hasil penjualan 2 (Dua) ekor kambing curian, 1 buah kunci T, 1 buah pisau kecil, satu buah HP dan 4 buah glansing plastik warna putih yang digunakan untuk membungkus kambing.
“Polsek Banyuglugur yang menerima penyerahan seseorang yang diamankan oleh warga, karena diduga sebagai pelaku pencurian kambing, saat dilakukan pemeriksaan, pelaku juga telah mengakui perbuatannya dan didukung temuan barang bukti saat mengamankan mobil yang digunakan untuk melakukan aksi pencurian hewan. Saat ini pelaku diamankan di Polsek Banyuglugur dan untuk proses selanjutnya berkoordinasi dengan Satreskrim,“ tandasnya
Sumber: Humas Polres Situbondo
Pewarta: Agung/Sulis
Editor: Budi Santoso