IZIN TAK LENGKAP, RS PELENGKAP BEBAS BEROPERASI
■ Pemkab Jombang Tutup Mata
RS Pelengkap Medical Center Jl Ir H Juanda No 3 Kepanjen, Kec Jombang, Kab Jombang, Jatim (Foto: tok)
JOMBANG, BIDIKNASIONAL.com – Rumah Sakit (RS) Pelengkap Medical Center (PMC) Jl Ir H JuandaNo 3 Kepanjen, Kec Jombang, Kab Jombang, Jatim diduga ‘kebal hukum’, sedangkan Pemkab Jombang seperti ‘macan ompong’ tidak berani memberikan sangsi yang tegas. Buktinya sampai saat ini RS tersebut tetap bebas beroperasi.
Menurut sumber Bidik Nasional (BN), diduga RS tersebut tanpa leqalitaslengkap. Mulai dari izin operasional, maupun izin lingkungan juga belum ada. Bahkan Surat Teguran yang dibuat oleh Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Jombang kepada RS Pelengkap terkait izin lingkungan juga belum ditanggapi. Terkait izin lingkungan yang diduga belum dimiliki RS PMC.
Kepala DLH Jombang Miftakhul Ulum ketika dikonfirmasi kebenarannya tentang surat teguran kepada rumah sakit swasta tersebut mengatakan, “Iya benar, kita buat surat teguran kepada Rumah Sakit Pelengkap terkait izin lingkungan,” ujar Miftakhul Ulum.
Akan tetapi ketika dikonfirmasi lebih lanjut soal tindak lanjut surat teguran tersebut, Miftakhul Ulum, mengaku belum tahu kelanjutannya.
Keterangan diperoleh sumber BN, pada 14 Oktober 2021 lalu DLH Jombang membuat surat teguran kepada Direktur RS Pelengkap Medical Center di Jombang.
Surat teguran dengan Nomor 660/2226/415.34/2021 tersebut bunyinya : Sehubungan dengan pengajuan pemeriksaan dokumen UKL – UPL Rumah Sakit Pelengkap Medical Center dengan Nomor 1734/Dir. PMC/XII /2020 tanggal 19 Desember 2020 untuk peningkatan kelas dan penambhan area telah dilaksanakan Penilaian Dokumen UKL -UPL pada tanggal 16 Februari 2021 dengan hasil tidak disetujui/ditolak, karena persyaratan belum lengkap.
Sesuai data kami sampai dengan tanggal 14 Oktober 2021 RS Pelengkap Medical Center tersebut belum mengajukan kembali penilaian Dokumen UKL -UPL.
Mengingat Peraturan Pemerintah Nomor 27 Tahun 2012 tentang izin lingkungan pasal 50 ayat 1 yang menyebutkan bahwa: Penanggung jawab Usaha dan / atau Kegiatan Wajib mengajukan permohonan perubahan izin lingkungan. Apabila Usaha dan/ atau Kegiatan yang telah memperoleh izin Lingkungan direncanakan untuk dilakukan perubahan. Dan Peraturan Pemerintah Nomor 22 tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup pasal 89 ayat 1 yang menyebutkan bahwa : Penanggung jawab Usaha dan) atau kegiatan wajib melakukan perubahan Persetujuan Lingkungan apabila usaha dan/atau kegiatannya yang telah memperoleh surat keputusan Kelayakan Lingkungan Hidup atau persetujuan Pernyataan Kesanggupan Pengelohan Lingkungan Hidup direncanakan untuk di lakukan perubahan.
Peraturan Pemerintah Nomor 22 tahun 2021 pasal 514 ayat 1 menyebutkan: Penanggung jawab Usaha dan/ atau kegiatan dikenai denda administratif sebagaimana dimaksud dalam pasal 508 ayat (1) huruf c dengan kriteria,
- Tidak memiliki Persetujuan Lingkungan namun telah memiliki Perizinan Berusaha :
- Tidak memiliki Persetujuan Lingkungan dan Perizinan Berusaha, Peraturan Pemerintah Nomor 22 tahun 2021 pasal 516 ayat 1 menyebutkan bahwa : Besaran denda administratif dengan kriteria tidak memiliki Persetujuan Lingkungan dan Perizinan
Berusaha sebagaimana dimaksud dalam pasal 514 ayat (1) huruf b di hitung sebesar 5 persen dari nilai investasi Usaha dan atau kegiatan.
Berdasarkan ketentuan di atas ,maka RS.Pelengkap Medical Center melengkapi persyaratan dokumen dan mengajukan penilaian Dokumen UKL – UPL maksimal satu bulan setelah diterimanya surat teguran tersebut.
Tetapi jika dalam waktu yang telah ditentukan belum dapat memenuhi kewajiban tersebut, maka akan di berikan sanksi sesuai ketentuan yang berlaku.
Pertanyaannya? apakah DLH Jombang terkait dengan surat teguran tersebut sudah dijalankan dengan benar.
Sampai dengan turunnya surat teguran sejak tanggal 14 Oktober 2021 hingga sampai saat ini, hingga diturunkannya berita ini, terkait surat teguran tersebut belum ada kelanjutan berikutnya.
Sedangkan dalam surat teguran ke RS Pelengkap Medical Center patut dipertanyakan, karena di dalam surat tersebut tanpa ada tembusan kepada Bupati, Sekda maupun Inspektorat. Sampai saat ini pihak RS Pelengkap Medical Center yang diberi kewenangan menjawab belum berhasil ditemui BN. Beberapa kali BN datang ke RS Pelengkap tapi tidak ada yang mau memberi klarifikasi.
Sekretaris Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) Kabupaten Jombang Joko Tri ketika dikonfirmasi BN mengatakan, “RS Pelengkap sampai saat ini masih belum memiliki izin lingkungan,” tandasnya.
Laporan: Tok
Editor: Budi Santoso