Monitoring dan Penegakan Wajib Pajak kepada Pelaku Usaha Restoran & Perhotelan Upaya Pemkot Subulussalam Genjot PAD
Pemkot Subulussalam Monitoring & Penegakan di salah satu Tempat Usaha di Jl. Teuku Umar Kecamatan Simpang Kiri, Kota Subulussalam, Aceh, Kamis (13/10/2022)/Foto: Agus Darminto
SUBULUSALAM, BIDIKNASIONAL.com – Pemerintah Kota (Pemkot) Subulussalam melalui Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) melakukan monitoring dan penegakan taat pajak kepada pelaku usaha perhotelan dan restoran untuk meningkatkan kesadaran masyarakat akan pentingnya membayar pajak.
Untuk meningkatkan Pendapatan Asli Daerah (PAD) pemerintah Kota Subulussalam juga telah melakukan MoU bersama Kajari Subulussalam dengan nomor surat B-03/L.I.32/Gs/12/2020. Mulai Tahun 2021 Dan Sampai Saat ini Alhamdulillah PAD Subulussalam Telah Mengalami Peningkatan.
Husodo, Kepala bidang (Kabid) Pendapatan Subulussalam kepada BIDIKNASIONAL.com menjelaskan, Kamis (13/10/2022) kegiatan dipimpin langsung oleh Asisten dua Iidin padang dan Asisten 3 Ibnu hajar, Husodo Kabid Pendapatan Subulussalam, Kejaksaan Negeri Subulussalam, TNI, Polri dan Satpol PP.
Kabid pendapatan mengatakan kegiatan ini sebagai upaya meningkatkan kesadaran akan pentingnya membayar pajak.
“Salah satunya upaya monitoring dan penegakan kepada pelaku usaha perhotelan dan restoran dalam wilayah kota Subulussalam,”Kata Husodo.
Menurut nya hal ini dilakukan sebagai salah satu upaya dalam menggenjot Pendapatan Asli Daerah (PAD) dari sektor perpajakan.
Husodo juga menyebutkan bahwa kegiatan monitoring diharapkan mampu memberikan pemahaman mengenai betapa pentingnya kontribusi pajak restoran dalam pembangunan Kota Subulussalam.
Laporan: Agus Darminto
Editor: Budi Santoso