Tim Penyidik Polda Jateng Temui RY Terdakwa Kasus Pemalsuan Invoice di Pelabuhan PLTU Batang
Suparno,SE,.MH Kuasa Hukum Rosy Yunita Terdakwa Kasus Dugaan Tagihan Invoice Fiktif Jasa Pandu Tunda Kapal di Pelabuhan PLTU Batang (Foto:tim)
PEKALONGAN, BIDIKNASIONAL.com – Terpantau oleh awak media, kedatangan Tim Penyidik Polda Jawa Tengah Bersama Kuasa Hukum Rosy Yunita di Rumah Tahanan Negara (Rutan) Kelas II A Pekalongan, Kamis (13/10/2022) sekitar pukul 12.30 wib dan meninggalkan Rutan sekitar Pukul 15.30 wib.
Perlu diketahui, RY saat ini berstatus Terdakwa di Pengadilan Negeri Pekalongan dalam kasus dugaan pemalsuan Tagihan Invoice Fiktif Jasa Pandu Tunda Kapal di Pelabuhan PLTU Batang.
Suparno, SE,.MH. Kuasa Hukum Rosy Yunita mengatakan bahwa dalam pemeriksaan tersebut bukan berkaitan dengan kasus klien nya yang sedang dipersidangankan. Namun atas kasus berbeda yang di laporkan ke Polda Jawa Tengah dan hanya dimintai keterangan.
“Kedatangan Tim Penyidik dari Polda Jawa Tengah bukan berkaitan dengan kasus Kliennya yang sedang dipersidangankan saat ini di Pengadilan Negeri Pekalongan, namun bersinggungan dengan kasus lain yang dilaporkan seseorang di Polda Jateng dan Rosy hanya dimintai keterangan saja sebagai saksi tambahan,” ungkapnya.
Suparno menjelaskan, Korupsi itu kaitannya dengan koorporasi Person dan koorporasi, berbeda tentunya.
“Jadi Rosy Normatif saja diklarifikasi oleh Tim penyidik Polda Jateng. Klarifikasi yang dilakukan penyidik terhadap kliennya dilakukan guna mengetahui cara kerja di perusahaan dia bekerja dulu,” terangnya.
Laporan: Dikin
Editor: Budi Santoso