JATIMPAMEKASAN

DINSOS PAMEKASAN SALURKAN DANA DBHCHT RP 22,4 MILYAR BAGI BURUH TANI DAN PABRIK ROKOK

Kepala Dinas Sosial (Dinsos) Kabupaten Pamekasan Drs. Tarsun (Foto: Noerkholis)

PAMEKASAN, BIDIKNASIONAL.com – Sebanyak 24 ribu buruh tani dan buruh pabrik rokok di pamekasan akan mendapatkan dana bantuan langsung tunai (BLT) dari pemerintah kabupaten pamekasan yang di anggarkan dari Dana Bagi Hasil Cukai Hasil Tembakau (DBHCHT) sebesar 22,4 Miliyard tahun 2022.

Adapun penerima bantuan langsung tunai(BLT) Dana Bagi Hasil Cukai Hasil Tembakau (DBHCHT) masing-masing mendapatkan 300 ribu rupiah selama tiga bulan yang pencairannya diperkirakan pada pertengahan bulan November secara sekaligus satu kali pencairan menjadi 900 ribu yang akan di  cairkan oleh pihak Bank Jatim melalui rekening masing-masing Penerima Keluarga Manfaat (PKM) tersebut.

Menurut kepala dinas sosial (Dinsos) kabupaten pamekasan Drs Tarsun saat dikonfirmasi di ruang kerjanya, kamis 20/10/2022 mengatakan pada tahun 2022 ini pihaknya mendapatkan pelimpahan  Dana Bagi Hasil Cukai Hasil Tembakau(DBHCHT) Sebesar 22,4 Miliyard yang sebelumnya di kelola oleh bagian perekonomian sekretariat daerah kabupaten pamekasan.maka dari itu penggunaan dari dana DBHCHT tersebut diperuntukkan untuk memberikan Bantuan Langsung Tunai(BLT)  yang akan disalurkan kepada keluarga penerima manfaat(KPM) bagi buruh tani dan buruh pabrik rokok di kabupaten pamekasan.” penggunaan dana DBHCHT tahun 2022 tersebut penggunaannya untuk di salurkan kepada buruh tani dan buruh pabrik rokok yang setiap penerima masing-masing sebesar 300 ribu rupiah,” jelasnya.

Tarsun juga menambahkan bantuan sosial yang diberikan oleh pemerintah kabupaten pamekasan merupakan bentuk kepedulian terhadap masyarakat di situasi sulit saat ini karena adanya pandemi covid-19.sehingga diharapkan bagi penerima manfaat tersebut dapat  meringankan beban bagi mereka untuk kebutuhan dasar dalam memenuhi kebutuhannya.adapun pendataan bagi penerima manfaat tersebut pihaknya melakukan pendataan ke masing-masing desa dari 13 kecamatan se-kabupaten pamekasan, dengan berdasarkan pengajuan yang dilakukan oleh para kepala desa bagi buruh tani itu sedangkan bagi buruh pabrik rokok pihaknya menerima pengajuan melalui masing-masing pemilik pabrik rokok legal di kabupaten pamekasan.

“Kami sebelumnya merampungkan peraturan bupati (perbup) terlebih dahulu sebagai pedoman untuk penyaluran BLT DBHCHT di pamekasan, setelah itu kami bersama dari pihak kejaksaan, polres dan inspekterot sebagai pendamping hukum melakukan sosialisasi kepada seluruh camat dan kepala desa di 13 kecamatan yang tersebar di kabupaten pamekasan,” katanya.

Laporan: Noerkholis

Editor: Budi Santoso

Related Articles

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Back to top button