ACEHGAYO LUES

Pengerjaan Pengaspalan Jalan Perkebunan Desa Gewar Menuju Desa Rerebe Gayo Lues Diduga Asal Jadi

Proyek pengaspalan jalan menuju perkebunan Desa Gewar kecamatan Terangun dan menuju Desa Rerebe kecamatan Tripe Jaya Kabupaten Gayo Lues (Foto: dir)

■ Proyek Tanpa Plang Papan Nama

GAYO LUES, BIDIKNASIONAL.com – Proyek pengerjaan pengaspalan jalan menuju perkebunan Desa Gewar kecamatan Terangun dan menuju Desa Rerebe kecamatan Tripe Jaya sangat memprihatinkan. Kondisi aspal sudah terkikis bahkan pengaspalan tampak kasar dan belum digiling, terkesan dikerjakan asal jadi.

Hal itu disampaikan sumber masyarakat setempat saat di temui Bidik Nasional yang enggan namanya dipublikasikan, Sabtu (29/10/2022).

Sumber menegaskan, saya merasa heran cara kerja pihak rekanan tersebut. Biasanya jika proyek pengaspalan yang dilakukan perusahaan ada Plang perusahaannya ini kok malah enggak ada terpampang sama sekali hingga pengerjaan tersebut selesai.

“Lihat saja, aspalnya dikorek pake tangan aja sudah terkelupas, makanya proyek pengaspalan tersebut kesannya asal – asalan. Dibuktikan, proyek tanpa plang nama, siapa yang mengerjakan. Kita juga enggak tahu, setahu saya jika proyek sudah menggunakan anggaran Pemerintah itu pasti ada plang proyek perusahan mana yang mengerjakan. Masyarakat seharusnya tahu, apakah itu tidak melanggar Undang – undang Nomor 14 Tahun 2008 Tentang KIP,” ujarnya.

Dilain pihak, tanggapan Tim Ahli spesifikasi struktur perkerasan jalan aspal menyebutkan, berdasarkan Undang – undang Nomor 38 Tahun 2004 Tentang jalan, meliputi prasarana transportasi darat yang meliputi segala bagian jalan yang sesuai dengan tanah yang mau di aspal, karena itu salah satu perlengkapan, seperti kokoh, aman, tidak bergelombang, digiling halus dan rata serta tidak membahayakan para pengguna jalan.

“Jika kita berpedoman dengan Undang – undang jalan diperbaharui dengan Undang – undang Nomor 2 tahun 2022 tentang perubahan kedua atas Undang – undang Nomor 38 Tahun 2004 Tentang jalan, perubahan pertama dilakukan oleh Undang – undang Nomor 11 tahun 2020 tentang Cipta Karya. Seharusnya pihak rekanan yang mengerjakan proyek pengaspalan profesional dong dan jangan main kerja asal – asalan saja, itu berarti sudah melanggar Undang – undang diatas,” jelasnya.

Hingga berita ini dikirim ke meja redaksi, pihak rekanan belum bisa dihubungi.

Laporan: dir

Editor: Budi Santoso

Related Articles

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Back to top button