JATIMMOJOKERTO

Korban Penipuan Penuhi Panggilan Satreskrim Polres Mojokerto Kota

Hadi Purwanto bersama Sati’ah (Foto.dok: nan)

MOJOKERTO, BIDIKNASIONAL.comPeristiwa dugaan penipuan yang dilakukan oleh oknum mantan Kepala Dusun (Kadus)  Pagerluyung Wetan terhadap Satiah/65 warga Desa Pagerluyung Kecamatan Gedeg Kabupaten Mojokerto yang ditangani oleh unit Tindak Pidana Umum (Pidum) Satreskrim Polres Mojokerto Kota, kembali bergulir.

Kali ini Satiah memenuhi panggilan untuk memberikan keterangan dan menyerahkan beberapa barang bukti (BB). Tak pelak Kehadiran pelapor di lingkungan Mapolresta Jalan Bhayangkara kota Mojokerto, Selasa (22/11/2022) memantik perhatian para awak media.

Untuk diketahui, Satiah menghadiri panggilan Satreskim Polres Mojokerto Kota berdasarkan Surat Nomor : B/2394/XI/RES.1.1./2022/Satreskrim tertanggal 17  November 2022 dengan agenda permintaan keterangan dan penyerahan bukti baru.

Dalam agenda pemeriksaan tersebut, Sati’ah didampingi  Hadi Purwanto, ST., SH. selaku Ketua Umum Lembaga Kajian Hukum dan Analisa Publik “BARRACUDA INDONESIA”.

Pemeriksaan berlangsung sekitar pukul 15.00 wib – 18.00 wib. Hadi Purwanto dihadapan awak media mengatakan bahwa, selaku ketua lembaga BARRACUDA INDONESIA dan LBH DJAWA DWIPA akan maksimal mendampingi korban Sati’ah untuk melaporkan SM mantan Kadus Pagerluyung di Polres Mojokerto Kota.

“Kami terpanggil untuk membantu Bu Sati’ah. Kasihan beliau, kami akan maksimal melakukan pembelaan, akan mengawal perkara ini hingga mendapatkan keadilan buat Sati’ah terwujud. Bu Sati’ah  korban dugaan penipuan atas rayuan mantan Kadus Pagerluyung Wetan yang berinisal SUMI,” kata Hadi yang juga aktivis LSM tersebut.

Lebih lanjut Hadi menyampaikan, dalam agenda pemeriksaan ini, pihaknya juga menyerahkan beberapa bukti otentik terkait dugaan penipuan yang dilakukan oleh SM. “Kepada penyidik tadi, kami juga menyerahkan dua buah foto saat pelaku menerima uang dari  Sati’ah dan  menunjukkan bukti kwitansi.” tandasnya. 

Pihaknya juga akan menyerahkan bukti selanjutnya yang dimiliki korban berupa kuitansi pertama terkait pembayaran  senilai Rp 10 juta pada tanggal 24 Agustus 2020, kuitansi kedua pembayaran dari korban ke pelaku senilai Rp 10 juta pada tanggal 17 September 2020 serta bukti kuitansi ketiga pembayaran d senilai Rp 5 juta tertanggal 4 Desember 2020 dan tidak hanya dua salinan akta jual beli sawah milik Sati’ah.

Diketahui sebelumnya, modus dan kronologi dugaan penipuan yang diduga dilakukan oleh mantan Kadus adalah, pelaku dengan mendatangi korban menawarkan jasa seolah-olah sanggup untuk melakukan pengurusan sertifikat dua bidang sawah milik Bu Satiah dengan total biaya Rp 25 juta.

Sementara uang Rp 25 juta telah diserahkan diawal kesepakatan, akan tetapi hingga 2 tahun lebih sertifikat tidak kunjung selesai dan tidak ada kabar apapun dari pelaku. Selain itu, dua bidang sawah yang rencananya disertifikatkan adalah sebidang tanah dengan Nomor Persil 42.S Blok II luas 2.830 m2 (Blok Tengah) dan sebidang tanah dengan Nomor Persil 51.S Blok II luas 2.640 m2 (Blok Ploso) yang terletak di Desa Pagerluyung yang mana dua bidang tanah tersebut dibeli dari ahli waris Suratin  sebagaimana dimaksud dalam dokumen Letter C No. 374 Desa Pagerluyung.

Sementara itu, Sati’ah dihadapan puluhan awak media mengatakan bahwa,
perbuatan yang dilakukan mantan Kadus sudah tidak dapat dimaafkan lagi.

“Perbuatan Mantan Kadus yang telah menipu saya sudah tidak dapat dimaafkan lagi. Saya mencari keadilan. Saya berharap pelaku dihukum setimpal dengan perbuatannya,” harapnya.

Terkait perkara ini, terduga pelaku yang pernah menjabat Kadus Pagerluyung Wetan ini dilaporkan Sati’ah ke Satreskrim Polres Mojokerto Kota dengan sangkaan Pasal 378 KUHP dengan ancaman hukuman maksimal 4 tahun penjara.

Sebagai informasi, hingga naskah berita diterima redaksi, beberapa penyidik Polres Mojokerto Kota dan mantan Kadus Pagerluyung Wetan yang berinisal SUMI

belum dapat diminta keterangan oleh bidiknasional.com. (Bersambung edisi berikutnya)

Laporan: nan

Editor: Budi Santoso

Related Articles

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Back to top button