Lokasi galian tanah di Pekon Giri Tunggal, kecamatan Pegelaran Utara, Kabupaten Pringsewu (Foto.dok: abd/tim)
PRINGSEWU, BIDIKNASIONAL.com – Proyek galian diduga tanpa ijin di pekon Giri Tunggal, kecamatan Pegelaran Utara, kabupaten Pringsewu tetap berjalan, Kamis (24/11/2022).
Terpantau di lokasi galian, Rian salah satu pekerja saat diklarifikasi awak media tentang durasi pelaksanaan pekerjaan menjelaskan, pekerjaan berjalan selama satu tahun.
“Alat ini sudah berjalan setahun pak, dulunya secara manual, saya bukan operator exsavator, tapi saya supir dum truck. Kebetulan operatornya ga datang. Saya yang bawa pak, karena saya saudara bos (pemilik: red), termasuk alat berat beserta 2 dum truck milik bos,” ungkapnya saat dikonfirmasi.
Masih dengan Rian, untuk lahan yang digali atau diturunkan kurang dari 3 hektar. temui parman (bos:red) di rumahnya di pekon Banyuwangi, jelasnya.
Sesampai dirumah owner Parman di kediamanya Banyuwangi, kecamatan Banyumas, Parman mengatakan, betul itu milik saya, kalau solar ,saya beli sendiri di pom bensin, untuk ijin lingkungan itu ada pak, tapi untuk ijin galian saya tidak punya dan tidak tau ijin nya dimana dan siapa yang mengeluarkan ijin itu, ucap Parman.
Disampaikan, gini aja pak, kapan-kapan kesini lagi karena untuk sekarang saya lagi kurang enak badan. Saya ngerti kok, tapi untuk bapak saya belum pernah melihat ke tempat saya. Sepertinya baru kali ini ke rumah saya,” ucapnya.
Untuk diketahui, dalam waktu dekat, awak media akan menggali keterangan melalui dinas terkait dan Aparat Penegak Hukum (APH) terkait hal itu. Ikuti berita selanjutnya di edisi depan.
Laporan: abd/tim
Editor: Budi Santoso