ACEHSUBULUSSALAM

Sempat Tertunda, Kepala Kampong Dasan Raja Resmi Dilantik

Walikota Subulussalam H.Affan Alfian Bintang, SE Melantik Kepala Kampong Dasan Raja, Kec.Penanggalan,Kota Subulussalam, Kamis (24/11/2022)//Foto : Agus Darminto

SUBULUSSALAM, BIDIKNASIONAL.com – Kepala Desa Dasan Raja terpilih M.Ali Syahbana Bancin resmi dilantik Walikota Subulussalam hari ini (24/11), berlangsung di Kantor Camat Penanggalan.

Pelantikan tersebut seharusnya serentak di laksanakan pada (15/11) bersama dengan 46 Kades terpilih dalam ajang Pilkampong serentak 49 Desa dalam Wilayah Kota Subulussalam.

Namun, pelantikan Kades terpilih Desa Dasan Raja dan Bukit Alim sempat tertunda disebabkan masih bersengketa dalam pelaksanaan pemilihan pada 2 Oktober lalu.

Hingga pada hari ini M.Ali Syahbana Kepala Desa Dasan Raja Kecamatan Penanggalan resmi di lantik H.Affan Alfian Bintang sekaligus dengan Jamsari Kepala Desa Bukit Alim,Kecamatan Longkib, Kamis (24/11/2022).

Acara tersebut dihadiri Unsur Forkopimda, sejumlah Kepala SKPK,Kapolres mewakili,Kajari Subulusslam mewakili,Kepala Mukim Penanggalan,Ketua TP PKK Kota Subulussalam,Kapolsek Longkib,Kapolsek Penanggalan,Para Camat para kepala Desa dan sejumlah tamu undangan lainnya dan masyarakat.

H.Affan Alfian Bintang mengatakan sebagai kepala kampong terpilih dan telah sah dilantik, orang nomor satu di Kota Subulussalam ini menyebut tugas utama Kepala Desa yang harus di lakukan adalah bagaimana merajut dan menata kembali masyarakat yang mungkin terkotak-kotak dikarenakan pemilihan kepala kampung yang lalu.

Dirinya meminta agar kepala kampong yang telah dilantik untuk menjadikan masyarakat sebagai mitra kerja dan dalam menjalankan tugas sebagai kepala kampong tidak boleh memiliki cara pandang yang berbeda.

“Ingat tujuan kita semua sama yaitu ingin mewujudkan subulussalam yang lebih maju sejahtera dan islami,” kata Affan Alfian Bintang.

Kemudian pihaknya juga meminta agar kepala kampong lebih meningkatkan integritas kerja guna mencapai tujuan program pembangunan di wilayah kampung masing-masing dan harus memahami apa yang menjadi tugas dan fungsi kepala kampong sesuai dengan aturan yang ada.

Guna tercapainya tujuan program pembangunan kepala kampong harus memiliki komitmen dan integritas yang harus memahami apa yang menjadi tugas dan fungsi yang sesuai dengan perundang-undangan.

Kepala kampong lebih berhati-hati dalam mengelola dana desa “Gunakan dana tersebut sesuai peruntukannya baik untuk membiayai penyelenggaraan pemerintahan, pembangunan, pembinaan dan pemberdayaan masyarakat.

Laksanakan semuanya sesuai dengan peraturan perundang-Undangan yang berlaku. Agar kedepan tidak ada yang tersandung dengan persoalan Hukum terkait Dana Desa, tegasnya.

Tercatat, baru 48 Kepala Desa terpilih di Kota Subulussalam telah resmi dilantik, karena satu Kepala Desa terpilih Nur Ayis, Desa Makmur Jaya adanya gugatan dan diputuskan pemungutan suara ulang pada TPS 1 Dan TPS 2 Kampong Makmur Jaya.Sesuai dengan ditetapkan nya putusan Walikota Subulussalam 17 November 2022.

Laporan: Agus Darminto

Editor: Budi Santoso

Related Articles

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Back to top button