
SURABAYA, BIDIKNASIONAL.com – Memperoleh pelayanan kesehatan yang nyaman dan lancar saat dibutuhkan tentu menjadi harapan setiap peserta Program Jaminan Kesehatan Nasional (JKN). Untuk itu, terdapat beberapa hal yang perlu diperhatikan peserta sebelum mendapatkan pelayanan kesehatan agar Program JKN dapat dimanfaatkan secara optimal.
“Ada beberapa hal penting yang perlu dipahami peserta sebelum berobat menggunakan layanan JKN, di antaranya memastikan status kepesertaan tetap aktif, memahami prosedur pelayanan, serta bersabar mengikuti setiap tahapan pelayanan. Kunci utama agar peserta JKN dapat memperoleh pelayanan kesehatan dengan lancar adalah memastikan status kepesertaan tetap aktif,” ungkap PPS Kepala BPJS Kesehatan Cabang Surabaya, Binti Lukluah, di Surabaya, Jumat (21/08).
Luluk menerangkan, bagi peserta Pekerja Bukan Penerima Upah (PBPU), kepesertaan JKN dapat tetap aktif dengan membayar iuran secara rutin dan tepat waktu, paling lambat tanggal 10 setiap bulan. Kepesertaan JKN yang aktif memberikan rasa aman kepada peserta karena tidak perlu khawatir terhadap biaya pelayanan kesehatan.
“Untuk mengantisipasi keterlambatan membayar iuran yang dapat menyebabkan kepesertaan nonaktif, BPJS Kesehatan menyediakan fitur autodebit. Namun, peserta JKN tetap perlu melakukan pengecekan mutasi rekening secara berkala. Tujuannya untuk memastikan proses pendebetan berhasil dilakukan, mengingat pada kondisi tertentu pendebetan dapat gagal, antara lain karena saldo rekening tidak mencukupi dan adanya kendala jaringan,” tutur Luluk.
Peserta dianjurkan untuk memastikan status kepesertaan secara berkala melalui Aplikasi Mobile JKN, Pelayanan Administrasi melalui WhatsApp (PANDAWA) di nomor 08118165165, atau Care Center 165. Selain memastikan status kepesertaan tetap aktif, peserta JKN juga perlu memahami alur pelayanan JKN.
“Masih banyak masyarakat yang beranggapan bahwa ketika sakit, peserta JKN dapat langsung memperoleh pelayanan di rumah sakit. Padahal, pelayanan kesehatan dalam Program JKN menerapkan sistem alur layanan berjenjang. Peserta harus terlebih dahulu mendapatkan pelayanan kesehatan di Fasilitas Kesehatan Tingkat Pertama (FKTP), seperti puskesmas, klinik pratama, atau tempat praktik mandiri dokter,” ungkap Luluk.
Luluk menambahkan, apabila peserta membutuhkan penanganan lanjutan oleh dokter spesialis sesuai dengan indikasi medis, peserta dapat dirujuk ke rumah sakit atau klinik utama. Pengecualian dalam kondisi gawat darurat, peserta dapat langsung memperoleh pelayanan kesehatan di IGD rumah sakit terdekat tanpa harus membawa surat rujukan.
“Kondisi gawat darurat yang dimaksud meliputi kondisi yang dapat mengancam nyawa, seperti gangguan jalan napas, gangguan pernapasan, gangguan sirkulasi, penurunan kesadaran, serta kondisi darurat medis lainnya. Hal ini merupakan bentuk komitmen Program JKN untuk memastikan peserta mendapatkan penanganan medis secara tepat seuai kebutuhannya,” jelas Luluk.
Menurut Luluk, hal yang tidak kalah penting adalah peserta JKN diharapkan bersabar dalam menjalani setiap tahapan pelayanan kesehatan. Tingginya jumlah masyarakat yang memanfaatkan Program JKN membuat peserta perlu memahami bahwa proses pelayanan terkadang membutuhkan waktu, terutama pada saat terjadi antrean atau kepadatan layanan.
“Setiap hari, jutaan peserta memanfaatkan Program JKN untuk memperoleh pelayanan kesehatan. Oleh karena itu, peserta diharapkan mengikuti prosedur pelayanan yang berlaku serta bersabar menunggu antrean. Apabila peserta mengalami kendala atau membutuhkan informasi terkait layanan JKN, jangan ragu untuk menghubungi petugas BPJS SATU! (Siap Membantu!) dan petugas Pemberi Informasi dan Penanganan Pengaduan (PIPP) di rumah sakit,” ujar Luluk.
Sementara itu, Nurul Hafizah (37), peserta JKN asal Surabaya, merasakan manfaat besar dari kehadiran Program JKN. Menurutnya, keberadaan JKN memberikan rasa aman karena masyarakat dapat memperoleh akses pelayanan kesehatan yang lebih mudah dan terjangkau.
“Sebagai peserta JKN yang sering memanfaatkan pelayanan kesehatan di rumah sakit, mengantre dan menunggu merupakan hal yang wajar. Bukan hanya saya yang membutuhkan pelayanan kesehatan, tetapi peserta lain juga memiliki hak yang sama untuk memperoleh pelayanan kesehatan,” ujar Nurul.
Nurul mengatakan, jika peserta memahami prosedur dan alur pelayanan sesuai dengan ketentuan yang berlaku, pelayanan kesehatan akan berjalan lebih lancar dan tidak ada kendala. Terlebih, memastikan status kepesertaan tetap aktif merupakan hal yang sangat penting untuk memperoleh kemudahan dalam mengakses pelayanan kesehatan melalui Program JKN.
“Saya sangat mengapresiasi BPJS Kesehatan yang terus berupaya meningkatkan kualitas layanan bagi peserta JKN. Berbagai inovasi melalui fitur-fitur yang dikembangkan dalam Aplikasi Mobile JKN semakin memudahkan peserta dalam mengurus administrasi serta memperoleh informasi terkait Program JKN,” tutupnya. (bp/md/red)



