Jajaran anggota Polsek Kembangbau Polres Lamongan mengurai kemacetan “Simpang Tiga” di jalan desa Kembangbahu sebagai akses jalan penyebrangan ke Pasar Kliwon (Foto.dok: Bang IPUL / Tian)
LAMONGAN, BIDIKNASIONAL.com –Memberikan pelayanan kepada masyarakat yang berkativitas dijalan raya. Jajaran anggota Polsek Kembangbau Polres Lamongan intens mengatur jalan raya untuk mengurai kemacetan.
Hal ini untuk mengantisipasi kecelakaan dipagi hari yang sering terjadi, khususnya di tempat keramaian seperti di “Simpang Tiga” di jalan desa Kembangbahu sebagai akses jalan penyebrangan ke Pasar Kliwon,” ungkap Kapolsek Kembangbau Iptu Irwan Nasution.
Selain itu, kata Iptu Irwan, seiring dengan meningkatnya kegiatan masyarakat pada pagi hari saat mau berangkat bekerja, pergi belanja ke pasar atau toko juga anak-anak saat berangkat ke sekolah serta warga masyarakat yang pergi beraktivitas rutin.
“Jadi petugas Polsek Kembangbahu Polres Lamongan selalu intens mengatur lalu lintas dipagi hari, ini untuk melayani masyarakat dalam melaksanakan aktivitas saat dijalan raya,” kata Iptu Irwan. Minggu (27/11).
Oleh karena itu, menurut Kapolsek, kegiatan mengatur lalu lintas ini untuk menjaga dan memelihara Kamseltibcar (keamanan, keselamatan, ketertiban dan kelancaran) arus lalu lintas, dimana warga masyarakat berlalu lalang di jalan raya dalam melakukan aktivitas dipagi hari.
Sehingga menimbulkan potensi kemacetan, kecelakaan dan rawan terjadinya tindak kriminalitas, sehingga perlu kehadiran petugas Kepolisian untuk melakukan dan mengatur lalu lintas demi keamanan serta kenyamanan warga masyarakat,” ujar Kapolsek Kembangbau.
Disamping itu juga ditegaskan oleh Iptu Irwan, kegiatan mengatur lalu lintas ini merupakan bentuk pelayanan yang nantinya bisa dirasakan manfaatnya oleh masyarakat terutama para pengendara dan pengguna jalan umum bagi warga yang berlalu lintas.
Serta menumbuhkan kesadaran masyarakat dalam tertib mematuhi aturan berkendara maupun rambu-rambu lalu lintas,” tegasnya
Disamping itu kepada warga masyarakat, Kapolsek juga mengimbau, untuk tetap mematuhi protokoler kesehatan (prokes) untuk mencegah penyebaran Covid- 19 karena pendemi belum berakhir berdasarkan.
Hal ini sesuai dengan peraturan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) level 1 berdasarkan Instruksi Kementtian Dalam Negeri (Inmendagri) nomor 49 tahun 2022.
“Kegiatan ini bagian dari implementasi tugas Polri tetap berada di tengah- tengah masyarakat untuk mewujudkan sinergitas dan mempererat silaturahmi kamtibmas,” pungkas Iptu Irwan.
Polres Lamongan Megilan. “Melayani, Empaty, Guyup, Inovatif, Loyalitas, Amanah dan aman. “Ayo Jogo Lamongan”.
Penulis : Bang IPUL / Tian
Editorial : Budi Santoso