Non Government Organisation Jaring Pelaksana Antisipasi Keamanan ( NGO JALAK) menolak keras seruan aksi yang akan dilakukan oleh AMI di Lamongan. (Foto.dok: Bang IPUL / Tian)
LAMONGAN, BIDIKNASIONAL.com – Amin Santoso Ketua Umum Non Government Organisation Jaring Pelaksana Antisipasi Keamanan ( NGO JALAK) angkat bicara soal seruan aksi yang akan dilakukan oleh “Aliansi Madura Indonesia” di kantor Kejaksaan Negeri Lamongan pada hari Jum’at 7 Desember 2022 nanti.
Hal ini diungkapkan oleh Bang Amin sapaan akrabnya Amin Santoso, terkait Demo (seruan aksi) tanggal 9 yang di lakukan oleh AMI “Kami sebagai warga Lamongan tidak setuju ada Organisasi lain membuat Gaduh di Lamongan.
NGO JALAK dengan tegas akan turun dengan memberikan tandingan, karena sebagai putra daerah kami tidak mau tanah kelahiran kami di injak-injak,” kata Bang Amin. Senin (05/12).
Lebih lajut, kami sebagai putra daerah tak mengiginkan ada yang membuat gaduh dan rusuh di tanah kelahiran kami oleh oknum ormas dan lembaga lain yang notabene dari AMI. Kami tekankan sekali lagi, JASMERA pasti paham leluhur mereka, “Jangan bikin ribut di daerah orang.,!!!
Namun demikian, dalam persoalan ini kita harus menyelesaikan dengan kepala dingin agar tidak terjadi kesalahpahaman yang makin meluas, dan seakan-akan nanti isu kesukuan menjadi potensi konflik lebih besar,” tutur Bang Amin.
Disampaikan Bang Amin, terkait dugaan korupsi proyek hibah lampu Penerangan Jalan Umum (PJU) pada Dinas Perhubungan Provinsi Jawa Timur, dengan total anggaran sekitar 64,8 miliar rupiah pada tahun 2020.
Sementara menurut Bang Amin, sudah kita ketahui bersama untuk kerugian negara ada ditemuan BPK (Badan Pemeriksa Keuangan) senilai Rp 40,9 Miliar itu,” ujarnya.
Dalam penanganan perkara ini sudah terekspos secara estafet, bahwa pihak Kejari Lamongan sebelumnya sudah melakukan penyelidikan untuk pulbaket dan puldata.
Selanjutnya, kata Bang Amin, ditingkatkan menjadi penyidikan dengan memanggil untuk dimintai keterangan berkaitan dengan perkara tersebut dengan memanggil 229 Pokmas (kelompok masyarajat) dengan kurang lebih 1.600 sekian titik lampu PJU-TS.
Meski demikian, kemarin pada hari Kamis 01 Desember 2022 kemarin lusa, pihak
Kejari Lamongan sudah menetapkan empat tersangka dalam kasus ini.
“Jadi untuk sementara kita beri kesempatan pihak Aparat Penegak Hukum (APH) dalam hal ini Korps Adhyaksa Kejari Lamongan bekerja dan selanjutnya melakukan penahanan keempat orang tersangka tersebut dan mengusut sampai tuntas,” tandasnya.
Sementara berdasarkan data yang dihimpun oleh wartawan kantor berita bidiknasional.com, seruan aksi AMI menyuarakan kebenaran dan keadilan.
Mengajak kepada seluruh pengurus, anggota dan simpatisan aliansi Madura Indonesia (AMI), dan seluruh Ormas, LSM, Jurnalis untuk ikut menyikapi.
Terkait ketidak profesional Kejaksaan Negeri Lamongan yang terkesan tidak berani menuntaskan kasus mega korupsi PJU dan tidak berani menetapkan tersangka dalam kasus mega korupsi PJU tersebut.
Sedangkan untuk gugatan nya diantaranya, pertama, meminta Kejaksaan Negeri Lamongan untuk segera menetapkan tersangka kasus mega korupsi PJU.
Kedua, meminta Kejaksaan Negeri Lamongan untuk segera menuntaskan kasus mega korupsi PJU sampai keakar-akarnya.
Serta ketiga, copot Kepala Kejaksaan Negeri Lamongan dan Copot Kasipidsus Kejaksaan Negeri Lamongan yang sudah tidak profesional dalam menjalankan tugas dan tanggung jawabnya.
Direncanakan seruan aksi tersebut dilaksanakan pada hari Jumat, tanggal 9 Desember 2022, Pukul 13.00 WIB, tempat kantor Kejaksaan Negeri Lamongan. Dengan titik kumpul di kantor DPP AMI, dengan massa 400 orang serta menggunakan alat peraga mobil Komando, Spanduk, dan Poster Tuntutan.
Untuk koordinator aksi antaralain Kaconk Baihaki Akbar, Kaconk Kukuh Setya.
Kaconk Umar Hayat, Kaconk Hasan Faunzuri, Kaconk Freddy dan Kaconk Arifin.
Penulis : Bang IPUL / Tian
Editorial : Budi Santoso