
Sosialisasi pengangkatan perangkat desa sekaligus langsung pelantikan tim pengangkatan perangkat desa, berdasarkan penunjukan Kepala Desa (Foto.dok: Bang IPUL / Tian)
LAMONGAN, BIDIKNASIONAL.com – Tak melalui tahapan musyawarah. Warga meminta gagalkan pembentukan tim pengangkatan Perangkat Desa yang dilakukan oleh Oknum Kepala Desa Keben, sebab dianggap tabrak Perbup (Peraturan Bupati) Lamongan Nomer 17 Tahun 2016.
Pengangkatan Perangkat Desa pada formasi Kasi Pelayanan di Desa Keben Kecamatan Turi, Kabupaten Lamongan, ada tahapan yang tidak dilalui oleh Kepala Desa Keben, tentu ini cacat hukum dalam prosesnya,” kata salah satu sumber warga setempat.
“Seharusnya dalam tahapannya, pertama, Kepala Desa konsultasi ke Camat selalu Ketua tim pengawas Kecamatan (panwascam) terkait pengangkatan perangkat desa.
Kedua, musyawarah pembentukan tim pengangkatan perangkat desa dengan melibatkan unsur BPD, Perangkat Desa dan lembaga kemasyarakatan desa (LKD).
Ketiga, pengukuhan atau pelantikan tim pengangkatan perangkat desa.
Keempat, sosialisasi pengangkatan perangkat desa.
Kelima, pendaftaran pengangkatan perangkat desa dan tahapan seterusnya,” kata warga setempat.
“Saat ini tahapan sudah sampai pendaftaran pengangkatan perangkat desa, kami melihat dari tahapan yang sudah berjalan, ada tahapan yang tidak di lalui yaitu musyawarah pembentukan tim pengangkatan perangkat desa yang melibatkan unsur BPD, Perangkat Desa, dan Lembaga Kemasyarakatan Desa (LKD).
Oleh karena itu, kata dia, kami menduga tim pengangkatan perangkat desa ini sudah ada pengkondisian terhadap calon tertentu, dan ini sudah menjadi rumor umum di masyarakat desa Keben terkait pengkondisian terhadap salah satu calon.
Hal ini terindikasi tidak adanya musyawarah pembentukan tim pengangakatan perangkat desa dengan melibatkan unsur BPD, perangkat desa dan lembaga kemasyarakatan desa.
Menurutnya yang diketahui, tim pengangkatan perangkat desa langsung di umumkan dan langsung dilantik tanpa melalui musyawarah pembentukan tim pengangkatan,” beber warga desa Keben yang tidak mau dipublikasikan identitasnya.
Sementara, Ketua Badan Permusyawaratan Desa Keben M. Farhan membenarkan akan hal itu. “Memang betul tidak ada musyawarah pembentukan tim pengangkatan perangkat desa yang melibatkan unsur BPD, perangkat Desa dan Lembaga Kemasyarakatan Desa (LKD).
Lanjutnya, yang ada hanya sosialisasi pengangkatan perangkat desa sekaligus langsung pelantikan tim pengangkatan perangkat desa, jadi berdasarkan tunjukan dari Kepala Desa.
Untuk itu, saya berharap tahapan pengangkatan perangkat desa dilaksanakan sesuai aturan yang sudah ada,” pintanya. Rabu (07/12).
“Bahwa sepertinya proses pengangkatan perangkat desa di desa Keben sudah sesuai prosedur tahapannya,” ujar Bambang Purnomo Camat Kecamatan Turi yang dalam hal ini juga selaku Ketua Tim Pengawas Kecamatan (panwascam) terkait pengangkatan Perangkat Desa saat dihubungi sejumlah awak media melalui hubungan telephon selulernya.
Terpisah Anshori anggota DPRD Partai Gerindra asal Kecamatan Turi ketika di konfirmasi terkait pengangkatan perangkat desa di Desa Keben menjelaskan, “Pengangkatan perangkat desa harus sesuai Perbup Lamongan nomer 17 tahun 2016 tentang pengangkatan dan pemberhentian Perangkat Desa di Kabupaten Lamongan.
Sebagaimana diubah terakhir kali dengan peraturan Bupati Lamongan Nomer 29 tahun 2019 tentang perubahan ketiga atas peraturan bupati nomer 17 tahun 2019.
Selain itu juga harus mengacu surat dari Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (PMD) Kabupaten Lamongan nomer 140/835.2/413.108/2022 tertanggal 16 November 2022 perihal penegasan atas beberapa hal terkait proses pengangkatan perangkat desa di Kabupaten Lamongan,” ujar Anshori putra Desa Keben tersebut.
Lanjutnya, disampaikan Anshori, kemarin saya telah konfirmasi ke teman-teman Lembaga Kemasyarakatan Desa (LKD) Desa Keben yang mengikuti pengukuhan atau pelantikan tim pengangkatan perangkat desa di desa Keben.
Dirinya menyampaikan, memang tidak ada musyawarah pembentukan tim pengangkatan perangkat desa Keben yang melibatkan unsur BPD, Perangkat Desa dan LKD, yang ada tim pengangkatan langsung di bacakan oleh Kepala Desa dan langsung di Lantik.
“Apa yang disampaikan Camat tersebut berbanding terbalik dengan yang sampaikan oleh Ketua BPD. “Jadi ada tahapan yang tidak di lalui oleh Kepala Desa,” tandas Anshori yang meneruskan keterangan dari warga setempat.
Ditegaskan, kalau ini memang benar terjadi proses pengangkatan perangkat desa Keben ini bisa di asumsikan cacat proses dan atau cacat hukum, karena tidak sesuai dengan aturan yang ada.
Berkaitan dengan proses pengangkatan perangkat desa di desa Keben ini, saya meminta pak Camat Turi selaku Ketua tim pengawas Kecamatan untuk menghentikan tahapan-tahapannya selanjutnya dan melakukan evaluasi, karena ke depan berpotensi menjadi persoalan hukum di kemudian hari,” ujarnya.
Dia mengungkapkan, proses pengangkatan perangkat desa di Lamongan yang kemarin di laksanakan di beberapa desa di Kabupaten Lamongan banyak mengalami protes atau gejolak di masyarakat, terutama terkait pembentukan tim pengangkatan perangkat desa.
“Selain itu lebih ditekakan termasuk juga, berkaitan dengan Independensi tim dalam pembuatan soal tes,” tegas Ketua DPC. Gerindra Lamongan ini.
Ditambahkan, dalam persoalan ini bisa di evaluasi oleh Dinas PMD, sekaligus saya berharap ke depan terkait pengangkatan perangkat desa lebih baik persoalan soal tes di buat oleh pihak ketiga atau kampus/akademisi.
“Sehingga netralitas Kepala Desa dan tim pengangkatan perangkat desa bisa terjaga serta kepercayaan masyarakat terhadap Pemerintah Desa tetap baik, tentunya hasil dari tes pengangkatan perangkat desa terpilih nantinya warga desa yang benar-benar punya kemampuan (skill), bukan hasil dari kongkalikong atau pengkondisian,” pungkasnya.
Penulis : Bang IPUL / Tian
Editorial : Budi Santoso



