JATIMLAMONGAN

Pengangkatan Perangkat Desa Keben Lamongan Ditunda Hingga Batas Waktu yang Tidak Ditentukan

Rapat koordinasi permasalahan di Desa Keben di ruang Canat Kecamatan Turi. (Foto.dok: Bang IPUL / Tian)

LAMONGAN, BIDIKNASIONAL.com – Permasalahan di Desa Keben terkait pembentukan tim pengangkatan perangkat desa yang di soal warga, Kepala Desa Keben menyampaikan, “Jadi kami akan menunda kegiatan pengangkatan perangkat Desa Keben hingga batas waktu yang tidak ditentukan.

Undangan rapat koordinasi permasalahan di Desa Keben kepada Ketua BPD dan Kepala Desa (Kades) oleh Camat Kecamatan Turi berkaitan dengan pembentukan tim pengangkatan perangkat desa.

Pasalnya, diduga ada tahapan yang tidak dilalui oleh Kepala Desa Keben, karena sudah jelas berdasarkan peraturan Bupati (Perbup) Lamongan Nomer 17 Tahun 2016, hal ini menuai protes.

Ketua BPD desa Keben M. Farhan saat keluar dari ruangan rapat ketika dikonfirmasi sejumlah awak media berkaitan dengan hasil rapat koordinasi, dirinya menyampaikan, “Saya tetap tidak mau menandatangani berita acara rapat.

“Ada tahapan yang kurang yaitu musyawarah yang tidak dilalui sehingga saya mengharapkan agar proses pembentukan tim pengangkatan perangkat desa ini diulang kembali.

Saya mengharapkan proses penetapan dimulai dari awal lagi karena sebelumnya adanya tahapan yang tidak dilalui yaitu musyawarah. “Kalau memang tidak bisa di mulai tahapan dari awal lebih baik di tunda tahun depan saja.

Disamping itu, Farhan juga menegaskan, kalau tidak ada musyawarah ulang atau kalau perlu pengangkatan perangkat desa ini harus ditunda.

Ketua BPD, menyatakan karena tidak dilaksanakan musyawarah pada saat pembentukan tim panitia, maka agar proses pengangkatan perangkat Desa Keben di hentikan dan ditunda tahun depan,” ujarnya kemudian Farhan meninggalkan kantor Kecamatan Turi. Kamis (08/12).

Pada kesempatan yang sama Kepala Desa Keben Abdul Kholiq saat dimintai keterangan menyampaikan, “Tadi kita sudah mencoba koordinasi dan komunikasi dengan Ketua BPD, tetapi Ketua BPD masih bersikukuh meminta untuk ditunda atau musyawarah ulang.

Dikatakan oleh Kades Kholiq, “Jadi kami akan menunda kegiatan pengangkatan perangkat Desa Keben hingga batas waktu yang tidak ditentukan,” kata Kades Kholiq singkat.

Sementara Camat Kecamatan Turi Bambang purnomo, AP., MM, usai menggelar rapat koordinasi permasalahan di Desa Keben di ruang kerjanya.

Sejumlah awak media menunggu untuk konfirmasi usai rapat digelar, sejak mulai rapat sekira pukul 14.00 WIB sampai dengan pukul 17.20 WIB.

Namun demikian, Camat Bambang tidak bisa ditemui dengan alasan sudah sore dan sampai berita ini ditayangkan Camat Bambang belum bisa memberikan penjelasan berkaitan dengan hasil rapat koodinasi yang telah digelar diruang kerjanya.

Dalam menyikapi soal pengangkatan Perangkat Desa di Kabupaten Lamongan, yang terjadi gejolak di beberapa desa wilayah Kecamatan di Kabupaten Lamongan akhir-akhir ini, membuat geram Amin Santoso Ketua Umum Non Government Organization Jaring Pelaksana Antisipasi Keamanan (NGO JALAK).

Dalam persoalan tersebut dia angkat bicara, berkaitan sering terjadinya polemik di masyarakat dalam pengangkatan Perangkat Desa di Kabupaten Lamongan, menurutnya, kalau dalam hal ini pak Kades mengindahkan serta mematuhi peraturan perundangan (perbup) yang dibuat Kabupaten Lamongan saya kira tak akan ada persoalan.

“Jadi dalam hal ini, peraturan perundangan (perbup) Lamongan, kalau tidak mau terjadi konflik dan kena masalah hukum nantinya, jangan ditawar-tawar dibuat berdagang oleh kepentingan golongan atau kelompok tertentu untuk mengoalkan rencananya,” ungkap Bang Amin panggilan akrab Amin Santoso.

Diketahui, berdasarkan data dan keterangan pada undangan rapat koordinasi permasalahan di Desa Keben di ruang Camat Kecamatan Turi, yang kami peroleh.

Pak Camat Turi bersama Kapolsek, Danramil 0812/03 Turi, Sekretaris Kecamatan, Kasi Pemerintahan mengundang Kepala Desa dan Perangkat Desa Keben, Ketua BPD, serta mengundang semua aggota tim pengangkatan Perangkat Desa Keben.

Perlu digaris bawahi, seyogyanya anggota tim pengangkatan Perangkat Desa tidak perlu diundang karena ranahnya yang dipersoalkan adalah proses pembentukan tim pengangkatan. Jadi dalam hal ini sebelum terbentuknya tim pengangkatan atau panitia pengangkatan Perangkat Desa.

Lebih-lebih Ketua dan Sekretaris tim pengangkatan Perangkat Desa Keben dalam forum rapat koordinasi juga ikut ikutan berstatemen memeberikan tanggapan dalam persoalan proses pembentukan tim pengangakatan Perangkat Desa, iki kan jadinya naif,” kata Bang Amin.

Adanya persoalan-persoalan yang terjadi berkaitan dengan pengangkatan Perangkat Desa, dalam hal ini pak Camat selaku Ketua Tim Pengawas Kecamatan (Panwascam) harus berperan aktif bersikap tegas dan tanggap untuk memgambil keputusan berdasarkan peraturan perundangan yang ada.

Walau demikian, kata Bang Amin, dalam persoalan Pengangkatan dan Pemberhentian Perangkat Desa di Kabupaten Lamongan menjadi kewenangan Kepala Desa setelah di konsultasikan terlebih dahulu ke Camat.

Dalam pengangkatan Perangkat Desa di Kabupaten Lamongan peraturan dan perundangan sudah jelas:

Pertama, hal ini berdasarkan peraturan Bupati (Perbup) Lamongan Nomer 17 Tahun 2016, tentang Pengangkatan dan Pemberhentian Perangkat Desa di Kabupaten Lamongan.

Kedua, berdasarkan surat yang disampaikan oleh Kepala Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa Kabupaten Lamongan kepada Camat se- Kabupaten Lamongan nomor 140/835.2 / 413.108/2022 tertanggal 16 November 2022.

Perihal Penegasan atas Beberapa Hal terkait Proses Pengangkatan Perangkat Desa di Kabupaten Lamongan.

Berdasarkan Peraturan Bupati Lamongan Nomor 17 Tahun 2016 tentang Pengangkatan dan Pemberhentian Perangkat Desa di Kabupaten Lamongan sebagaimana diubah terakhir kali dengan Peraturan Bupati Lamongan Nomor 29 Tahun 2019; tentang

Perubahan Ketiga atas Peraturan Bupati Lamongan Nomor 17 Tahun 2016 tentang Pengangkatan dan Pemberhentian Perangkat Desa di Kabupaten Lamongan.

Sedikit mengupas persoalan proses pembentukan tim pengangkatan Perangkat Desa di Desa Keben, Kecamatan Turi. Ketua Badan Permusyawaratan Desa (BPD) tidak dilibatkan dalam musyawarah, patut untuk disayangkan dan menjadi perhatian semua pihak dan harus bersikap bijaksana demi kondusifitas wilayah.

Pada Peraturan Bupati Lamongan dan surat yang disampaikan oleh Kepala Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa Kabupaten Lamongan kepada Camat se- Kabupaten Lamongan tentang Pengangkatan dan Pemberhentian Perangkat Desa di Kabupaten Lamongan.

Bersama ini ditegaskan hal-hal sebagai berikut :
1. Pembentukan Tim Pengangkatan :
a. Kepala Desa membentuk Tim pengangkatan Perangkat Desa yang ditetapkan dengan Keputusan Kepala Desa;
b. Dalam membentuk Tim pengangkatan Perangkat Desa harus dilakukan melalui musyawarah yang melibatkan unsur
BPD, Perangkat Desa dan Lembaga Kemasyarakatan Desa;

Jadi sudah jelas, “Dalam membentuk Tim pengangkatan Perangkat Desa harus dilakukan melalui musyawarah yang melibatkan unsur BPD, Perangkat Desa dan Lembaga Kemasyarakatan Desa;

Kalau hal tersebut tidaklah dilalui oleh Kepala Desa, maka bisa dianggap tidak sah berdasarkan Peraturan Bupati Lamongan dan selanjutnya serta secepatnya Kepala Desa harus membubarkan tim pengangkatan Perangkat Desa dan membentuk kembali tim pengangkatan Perangkat Desa.

Hal itu, setelah di konsultasikan terlebih dahulu ke pak Camat selaku Ketua Tim Pengawas Kecamatan (Panwascam),” ujarnya.

Oleh karena itu, dalam persoalan ini Kepala Desa Keben harus mengambil keputusan arif dan bijaksana dan jangan digantung persoalan ini dengan kalimat “Pengangkatan Perangkat Desa Keben Lamongan, Ditunda Hingga Batas Waktu yang Tidak Ditentukan”.

Agar persoalan yang terjadi di Desa Keben, Kecamatan Turi tersebut tidak menjadikan keresahan di masyarakat yang nantinya membuat wilayah yang kurang kondusif,” tegas Bang Amin yang juga Humas PUALAM ini.

Penulis : Bang IPUL / Tian
Editorial : Budi Santoso

Related Articles

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Back to top button