
Mobil L-300 yang telah dimodifikasi sedang mengisi BBM illegal di SPBU No 54.622.08 Demangan Baru Jl. Sunan Drajat No.174 Lamongan, Jumat malam Pukul 02.10 (foto.dok: SK99)

SPBU Demangan Baru
LAMONGAN, BIDIKNASIONAL.com – Maraknya laporan penyalahgunaan jual beli Bahan Bakar Minyak (BBM) bersubsidi yang “digarong “ dari sejumlah Stasiun Pengisian Bahan Bakar Umum (SPBU) di wilayah Lamongan sudah didengar Kapolres Lamongan AKBP Yakhob Silvana Delareskha dan langsung bertindak tegas.
Saat dikonfirmasi melalui selulernya pada Sabtu (10/12/2022) menegaskan, “tidak ada toleransi bagi para pelaku BBM ilegal.” tegas AKBP Yakhob.
Yakhob menegaskan setelah mendapat laporan dari Masyarakat, ia langsung memerintahkan anggotanya untuk menumpas habis para pelaku BBM ilegal.
Hasil investigasi BIDIKNASIONAL.com (bn.com), Sabtu dini hari, sekira pukul, 02:10 WIB, ada kendaraan Mitsubishi L-300 nopol S- 8550- JE yang sudah dimodifikasi melakukan pembelian solar subsidi dalam jumlah besar di SPBU No 54.622.08 Demangan Baru Jl. Sunan Drajat No.174 Lamongan.
Menurut keterangan dari berbagai sumber di lapangan, kegiatan tersebut sudah berjalan cukup lama, yang dikendalikan oleh orang yang berinisial IM. Selain IM juga ada “pemain” berinisial RT yang mengambil di SPBU Demangan Baru.
“Biasanya semalam mereka membeli 15 ton (15 ribu liter) solar bersubsidi di SPBU ini. Itu dilakukan sudah lama mas,” kata sumber itu jujur.
Sementara IM, ketika dikonfirmasi bn.com via selulernya tidak menanggapi, malah memblokir nomor HP wartawan bn.com.
Selain di Demangan Baru, lanjut sumber itu, sejumlah SPBU di jalan nasional Pantura mulai dari perbatasan Gresik, Lamongan Kota sampai Babat, juga jadi sasaran empuk para “penggarong” solar bersubsidi.
Penting diketahui, solar kuning yang dijual di SPBU adalah solar bersubsidi untuk rakyat kecil, bukan untuk industri. Penyalahgunaan solar ilegal ini dengan tegas dijerat dengan UU No 22 tahun 2001 Tentang Minyak dan Gas Bumi pasal 55 jo pasal 23 ayat (2) huruf b dan subsider pasal 53 huruf b UU yang sama, dengan pidana penjara paling lama 6 (enam) tahun dan denda paling tinggi Rp 60.000.000.000,00 (enam puluh miliar rupiah).
Laporan: sk99
Editor: Budi Santoso



