Hari Ini Berakhir Penghapusan Pajak Kendaraan Bermotor DKI Jakarta
JAKARTA, BIDIKNASIONAL.com – Penghapusan Denda pajak DKI Jakarta berakhir pada Kamis 15 Desember 2022 bagi wajib pajak yang kendaraan nya telat dibayarkan.
Hal itu disampaikan Petugas Samsat DKI Jakarta Barat Sunarto, Kamis (15/12/2022)
Ditemui wartawan di lokasi, Kasman salah satu wajib pajak yang mengantri saat pembayaran SKP kendaraannya mati 4 tahun menjelaskan, “lumayan tidak kena denda,” ujar Kasman.
Tentang hal itu karena adanya Peraturan Korlantas Polri Kendaraan yang telat Pajak Lebih 2 Tahun akan terhapus Datanya.
Kepala Korlantas Polri Irjen Firman Santyabudi menegaskan, sudah 6 bulan kita bersosialisasi untuk peraturan penghapusan data kendaraan yang telat lebih dari 2 tahun per 1 Januari 2023 peraturan berlaku.
Masyarakat yang telat pajak silakan urus pajak kendaraan dikantor samsat sesuai wilayah agar taat pajak kendaraan bermotor berjalan ujar Korlantas Polri seluruh Indonesia Peraturan ini berlaku, ungkapnya.
Laporan: Ayom
Editor: Budi Santoso