JATIMLAMONGAN

NGO JALAK Bicara Pembangunan Jalan Tol Tuban-Lamongan-Gresik

Ketua Umum Non Government Organization Jaring Pelaksana Antisipasi Keamanan (NGO JALAK) Amin Santoso bicara soal pembangunan jalan tol Tuban-Lamongan-Gresik (Foto.dok: Bang IPUL / Tian)

LAMONGAN, BIDIKNASIONAL.com – Ketua Umum Non Government Organization Jaring Pelaksana Antisipasi Keamanan (NGO JALAK) Amin Santoso bicara soal pembangunan jalan tol Tuban-Lamongan-Gresik.

Diungkapkan Bang Amin, sapaan akrab Amin Santoso, pertimbangan pemerintah dalam pembangunan jalan tol selama ini masih difokuskan pada pertimbangan kemanfaatan distribusi barang dan orang.

“Belum secara spesifik menyebutkan pertimbangan pelestarian fungsi lingkungan hidup yang digunakan sebagai modal pembangunan jalan tol.

Hal tersebut dimunculkan Bang Amin dalam perbincangan bersama sejumlah awak media yang bertajuk “Perlu Memperhatikan Aspek Lingkungan Dalam Pembangunan Jalan Tol”, Jum’at (16/12).

Dalam diskusi tersebut sekaligus sharing berbagi pengalaman bagaimana bisa membantu masyarakat yang lahannya dibebaskan untuk jalan tol Tuban-Lamongan-Gresik.

Menurut dia, pembangunan jalan tol salah satu tujuannya adalah mendukung pengembangan wilayah dalam bentuk penyediaan sarana dan prasarana transportasi.

Hal ini, seharusnya merupakan bagian dari pembangunan transportasi karena dalam Sistem Tranportasi Nasional (Sistranas),

“Perwujudan sarana dan prasarana transportasi antara lain adalah dengan membangun jaringan transportasi dalam bentuk jalan,” ujar Bang Amin.

Meski demikian, manusia menganggap bahwa manusia adalah makhluk yang paling istimewa. Ini adalah sebuah konsep dari etika lingkungan yang merupakan sebuah pandangan bahwa manusia sebagai pusat dari semuanya (Antroposentris).

“Manusia pusat segala-galanya dan alam harus tunduk pada keinginan manusia sebagai penyebab maraknya bencana ekologi di Pulau Jawa.

Bencana ekologis seperti banjir, tanah longsor, kebakaran hutan, dan kekeringan. Bencana alam yang diakibatkan oleh peristiwa atau serangkaian peristiwa yang disebabkan oleh alam.

Darurat ekologis, situasi dimana terjadinya kegentingan yang disebabkan hilangya keseimbangan ekologis akibat akumulasi kerusakan dan pencemaran lingkungan hidup

Tingginya sebaran lahan kritis di Pulau Jawa diiringi dengan semakin menyusutnya luas hutan membawa dampak serius pada indeks kualitas hutan, udara, dan air yang pada gilirannya menjadi ancaman potensial/serius terhadap daya dukung ekosistem.

Menunjukkan angka Indeks Kualitas Lingkungan Hidup (IKLH) di Jawa tahun 2016 berada pada angka 52,44 masuk pada kategori “sangat kurang”.

Hasil kajian tentang IKLH Pada Tahun 2017 justru berbanding terbalik dengan kondisi eksisting, dikutip dari data Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK).

Menurut Kemen LHK peningkatan nilai IKLH Nasional terjadi karena kontribusi yang besar dari IKU. Persentase kenaikan IKU (Indeks Kualitas Udara) terhadap kenaikan IKLH adalah sebesar 221,1 persen.

Sedangkan persentase penurunan IKA (Indeks Kualitas Air) dan IKTL (Indeks Kualitas Tutupan Lahan) terhadap kenaikan nilai IKLH masing-masing sebesar 69,5 persen dan 51,6 persen.

Oleh karena itu, ondisi tersebut selaras dengan persepsi tentang kerusakan lingkungan akibat pembangunan jalan tol.

Non Government Organization Jaring Pelaksana Antisipasi Keamanan (NGO JALAK) berpendapat, bahwa beberapa proyek jalan tol, lahan-lahan hijau beralihfungsi menjadi jalan.

“Kondisi ini yang akan mempercepat kerusakan lingkungan,” terang Bang Amin.

Pembangunan infrastuktur jalan tol secara fisik merubah fungsi lahan dan Daya Dukung dan Daya Tampung Lingkungan Hidup (D3TLH) pada area yang dilewati.

Mengabaikan aspek lingkungan hidup dalam pembangunan jalan tol akan menyebabkan penurunan kualitas lingkungan hidup dan kehidupan dalam jangka panjang.

“Tahapan yang dilakukan dalam pembangunan jalan tol, sejak disusunnya Pra Konstruksi, Konstruksi dan Operasionalisasi diharapkan menyentuh tentang aspek lingkungan hidup.

“Sehingga dampak kerusakan dalam jangka panjang agar bisa diprediksikan dan diantisipasi dengan baik nantinya,” katanya.

Ditambahkan oleh Bang Amin, berkaitan dengan tahapan pembebesan tanah jalan tol biasanya yang terjadi adanya dugaan oknum orang-orang yang bermain untuk memperkaya diri dalam pembebasan lahan salah satunya broker, dll.

Keuntungan menjadi makelar jual tanah memiliki potensi. Broker (makelar tanah/pialang/perantara) tanah akan bertindak sebagai moderator antara penjual dan pembeli.

Bagi sebagian orang profesi ini sangat menguntungkan, sebab lantaran jasanya tanpa mengeluarkan modal pun seorang makelar berhak atas komisi jual beli tanah.

Broker merupakan istilah keren dari pialang atau makelar. Broker bertugas menjembatani investor atau pembeli dan penjual.

Keberadaan broker sangat membantu bagi para penjual atau pembeli yang ingin membeli, dan menjual tanah yang diinginkan.

Jasa broker dalam jual beli ditopang oleh sinergi dukungan lima stakeholder utama yaitu Pemerintah, Perbankan, Developer, Asosiasi dan Masyarakat.

Dalam proses dan progres pembangunan jalan tol sejak disusunnya Pra Konstruksi, Konstruksi dan Operasionalisasi serta pembebesan lahan, pemerintah agar berpihak pada masyarakat.

Oleh karena itu, Non Government Organization Jaring Pelaksana Antisipasi Keamanan (NGO JALAK) akan mengawal perjalanan pembangunan jalan tol Tuban-Lamongan-Gresik sampai selesai.

Kerena hakekatnya pembangunan adalah untuk kesejahteraan masyarakan bukan merugikan masyarakat nantinya,” tambah Bang Amin.

Terpisah, sebagai masyarakat dan ditokohkan, H. Sukandar yang wilayah desa nya dilalui jalan tol menyebutkan, “Mohon maaf sebelumnya, tanah lokasi yang terkena jalan tol mungkin agak sulit cari pengganti tanahnya (lokasi pertanian).

Selain itu, tanah sekitar yang terkena dampak jalan tol mungkin akan mengalami kesulitan akses dan cendrung nilai harga tanah tetap ada atau menurun.

“Lain halnya kalau terdampak pembebesan jalan raya, yang terkena pembebasan jalan raya dapat uang banyak dan tanah sekitar jalan raya akan mengalami peningkatan akses dan peningkatan harga tanah.

“Sekali lagi mohon maaf kami hanya sekedar mengantisipasi saja dan berfikir positiv demi kepentingan khayalak banyak /masyarakat umum terlebih masyarakat desa kami. Ini kami hanya sekedar menganalisa saja,” tuturnya.

Ketika pembebasan jalan tol sudah dilakukan, masyarakat harus melek mata terhadap sisi positiv dan negativnya.

Pastinya masyarakat mendukung dengan adanya pembangunan jalan tol. Namun kalau berdampak negativ harusnya pemerintah wajib memberikan jalan keluar untuk kepentingan masyarakat.

“Lah itu yang menjadi PR (pekerjaan rumah) dan kita yang terdampak,” tambah Ketua Badan Permusyawaratan Desa (BPD) Desa Tawangrejo, Kecamatan Turi, di Lamongan ini.

Berdasarkan data yang dihimpun oleh wartawan kantor berita bidiknasional diketahui wilayah yang terdampak jalan tol Tuban-Lamongan-Gresik, diantaranya sebagian wilayah Kabupaten Tuban, Lamongan dan Kabupaten Gresik.

Diantaranya di Kabupaten Tuban ada 2 (dua) Kecamatan dan 6 (enam) Desa. Kabupaten Lamongan ada 8 (delapan) Kecamatan dan 38 (tiga puluh delapan) Desa. Kabupaten Gresik ada 2 (dua) Kecamatan dan 7 (tujuh) Desa.

Luasan daerah/bidang yang terdampak jalan tol Tuban-Lamongan-Gresik kurang lebih 434,49 Ha. Dengan spesifikasi persawahan 75,43%, pertambakan 23,34% serta perkampungan/pemukiman 1,23%.

Penulis : Bang IPUL / Tian
Editorial : Budi Santoso

Related Articles

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Back to top button