JATIMSURABAYA

Diduga Keras Terindikasi Suap, Syahrial Minta KPK Usut Tuntas Tim Majelis Hakim Suparno, SH.MH

Ketua majelis hakim, Suparno (tengah), belakangi lensa Syahrial, penggugat dan kuasa tergugat (kanan) dengar penjelasan Suparno usai putusan. (Foto.dok: Ak)

Syahrial, penggugat di Lt.2 PN Surabaya dan poster Rudi Suparnomo, ketua PN Surabaya.

SURABAYA, JATIM, BN – Setelah dibacanya dengan cermat atas salinan amar putusan yang ternyata sangat menyimpang dari data-data dan fakta hukum yang juga terungkap dalam persidangan terkait gugatan perdata Syahrial No.530/Pdt.G/2022/PN.Sby terhadap tanah kaplingannya seluas kurang lebih 400 meter persegi di Simorejo Sari A gang V, Kelurahan Simomulyo Baru, Surabaya. Syahrial selaku pemilik sah tanah tersebut meminta Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) segera mengusut tuntas tim majelis hakim Suparno, SH.MH/PN Surabaya yang diduga “masuk angin” dari putusan gugatan penggugat tidak dapat diterima.  

Putusan majelis hakim yang tiba-tiba secara umum antara lain menyebutkan, bahwa gugatan perkara perdata yang diajukan Syahrial sebagai penggugat menyatakan tidak dapat diterima.

Pernyataan gugatan tidak dapat diterima itu, tandas Syahrial, tim majelis hakim diketuai oleh Suparno, SH.MH benar-benar telah membalikkan fakta hukum serta data-data tanah yang dimiliki Syahrial setelah terjadinya jual beli dari H.M.Fauzi pada 10 Juni 1990.

Berdasarkan fakta dan data yang sah milik Syahrial terdapat di buku Registrasi Kelurahan Simomulyo, Surabaya No.590/1089/402.94.02.05/1994 tertanggal 4 Januari 1994 dan No.592.2/1089/402.94.02.05/93 ditandatangani Lurah Djuari Hariyono R.Putra diperkuat dan disahkan oleh Camat Sukomanunggal, Drs.Soedarsono yang mengacu dari surat pernyataan yang dibuat di hadapan Lurah Simomulyo antara Syahrial dan H.M.Fauzi terkait riwayat tanah kurang lebih seluas 400 meter2 tersebut berasal dari Sulistyawati dengan Petok No.5593 Persil 17 yang telah terpisah dari Petok 1297 Persil 17 milik Soekro Tosari.

Tergugat I mengklaim tanah seluas 300 meter2 itu kemudian belakangan dibuatkan surat pernyataan kepemilikan tanpa materai ditandatangani Yusuf (kuasa jual), Achmad Zainul Arifin (mengaku ahli waris pasangan Soekro Tosari dan Siti Fatonah) dan cap jempol Siti Fatonah setelah dilakukan perjanjian ikatan jual beli tanah tersebut pada 31 Maret 1986 sebagaimana surat keterangan dari kelurahan No.27/AGR/1986 tanggal 8 Maret 1986 ditandatangani oleh Lurah Simomulyo, Roekoen Reksomulyo dan diketahui Camat Tandes, Soeparno.

Ironisnya sewaktu dalam persidangan, beber mantan POM Korps Marinir Surabaya itu, tim kuasa hukum Mulyadi Suryokencono (Tergugat I) dan Moh.Said (Tergugat II) sudah jelas-jelas tidak bisa menunjukkan bukti registrasi tanahnya dari Kelurahan Simomulyo.

“Ini bukti kelemahan besar pihak tergugat. Apa dasar tim majelis hakim menjatuhkan putusan gugatannya tidak dapat diterima, apakah majelis hakim tidak membaca surat dan data kepemilikan tanah saya yang sisa 300 meter persegi itu? Itu namanya membalikkan fakta hukum. Yang benar jadi salah, yang salah jadi benar”, tandas Syahrial dengan nada tinggi.

Menurut Syahrial yang mengutip fakta persidangan, selain kelemahan diatas terdapat tiga kelemahan besar lainnya dari tergugat yakni tidak bisa menghadirkan saksi versi tergugat, memegang surat registrasi dari Kec. Tandes No.061/P.Agr.1986 dengan batas Utara : Jalan kampung Simorejosari A gang V, Timur : Tanah milik Miatun, Selatan : Tanah milik Marijono, Barat : Tanah milik Djuari. Tapi pihak kecamatan itu tidak mengakui meregistrasi tanah yang diklaim Mulyadi S dan beberapa kali merubah batas-batas tanah sehingga tidak sesuai lagi dengan fakta awalnya.

Sewaktu membuat perjanjian ikatan jual beli tanah seluas 300 meter2 tersebut, Siti Fatonah, Achmad Zainul Arifin dan Mulyadi S di hadapan Soeparno, Camat Tandes, Surabaya pada Senen 31 Maret 1986 tercatat batas tanahnya, Utara: Tanah jalan kampung, Timur: Tanah milik Sukiyat, Selatan: Tanah Marijono, Barat: Tanah Djuari.

Perubahan terakhir tertuang dalam pokok perkara (tergugat I) dengan batas tanah seluas 300 meter2 itu, Utara: Saluran Air, Selatan: Tanah Sujarno, Timur: Tanah Moh.Said, Barat: Soemarno.

“Terjadinya perubahan batas-batas tanah yang disampaikan pengacara tergugat, majelis hakim sama sekali tidak menilainya sebagai kelemahan obyek tanah yang diklaim milik tergugat”, timpal Syahrial yang mengaku tetap pertahankan tanahnya seluas kurang lebih 300 meter2 itu sampai titik darah penghabisan. Tim majelis hakim terdiri dari Suparno (ketua majelis), Erentuah Damanik,SH,MH dan Khadwanto,SH serta Siswanto,SH, Panitera Pengganti.

Ditegaskannya, jika dilihat dari luas tanah yang dipersoalkan sebenarnya tidak seberapa, tapi putusan majelis hakim itu sangat menyakitkan pencari keadilan/kebenaran dan sebenarnya Syahrial tak ingin mengangkat persoalan obyek tanahnya sampai ke ranah hukum, sebab obyek tanah tersebut benar-benar miliknya, apalagi Senin lalu (11/12) sebuah sumber di Kelurahan Simomulyo menyatakan, bahwa surat-surat dan data kepemilikan Syahrial atas tanah seluas kurang lebih 300 meter2 atau 400 meter2 itu sah 90% dan teregistrasi di kelurahan Simomulyo.

Sementara itu, Siswanto,SH, ketika dikonfirmasi media BIDIK NASIONAL baru-baru ini terkait putusan yang sangat tidak obyektif itu mengatakan, bahwa putusan majelis hakim tersebut tidak menyangkut materi pokok perkara, hanya melihat surat-surat dan bukti dari penggugat yang masih kurang, bahkan sebagai pembelajaran untuk dilengkapi lagi dalam pengajuan gugatan ulang nanti. “Masih banyak yang kurang yaitu materi dan kurang pihak yang dilibatkan oleh penggugat”, ucap Siswanto.

Dalam salinan amar putusan perkara perdata No.530/Pdt.G/2022/PN.Sby yang diketiknya itu, Siswanto tak bisa menjawab terkait tidak ditulisnya keterangan saksi fakta yang mengutip pengakuan Moh.Said, bahwa tanah kosong seluas 300 meter2 tersebut adalah milik Syahrial, mantan marinir. “Sudahlah. Didugat ulang aja dan lengkapi apa-apa yang kurang dari gugatan kemarin”, katanya berdalih.

“Surat-surat dan data-data kepemilikan saya atas tanah kurang lebih 400 meter2 itu sudah lengkap semua dalam gugatan, cuman majelis hakimnya yang tidak mau membacanya, bahkan mungkin bacanya yang lain”, timpal Syahrial geram.

Laporan: Ak

Editor: Budi Santoso             

Related Articles

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Back to top button