
Mapolres Gayo Lues Polda Aceh (Foto.dok: dir)
GAYO LUES, BIDIKNASIONAL.com – Polres Gayo Lues akan segera turun langsung Cek & Ricek ke Lapangan terkait pengerjaan Normalisasi yang dikerjakan oleh Badan Penenggulangan Bencana Daerah (BPBD) Kabupaten Gayo Lues Provinsi Aceh Tahun Anggaran (TA) 2022.
Hal ini disampaikan Kapolres Gayo Lues AKBP.Efrianza SIK melalui Kasat Reskrim AKP. Gayo Lues Zhia Ul Archan SIK, kepada bidiknasional.com, Kamis (22/12/2022).
” Apalagi permasalahan ini sudah naik ke publik, makanya setelah nanti kami dan anggota turun mengecek di lapangan, selanjutnya kita akan panggil Kabidnya,dan laporan ini akan segera kita tanggapi setelah saya menghadap Pimpinan, dan kami berharap kita tunggu saja nanti hasilnya di lapangan,” Ujar AKP. Zhia Ul Archam SIK.
Diberitakan sebelumnya, Pekerjaan Normalisasi yang dikerjakan oleh Badan Penenggulangan Bencana Daerah (BPBD) Kabupaten Gayo Lues yang berlokasi di Desa Badak hingga ke Desa Uning Gelung yang diperkirakan lebih kurang sepanjang 2600 Meter disorot oleh banyak pihak.
Penelusuran Wartawan di sekitar lokasi pekerjaan, Proyek Normalisasi itu tidak ditemukan Plang papan informasi.
Menurut sumber yang dipercaya kepada Bidik Nasional Selasa (20/12/2022) mengatakan, dalam pengerjaan Normalisasi di Desa Uning Gelung dan Desa Badak tersebut, ada sisa untuk pembangunan beronjong lebih kurang 200 Kubik tapi tidak dibangun. Ini perlu juga dipertanyakan kenapa tidak di pasang beronjongnya, ada apa?.
“Kami jadi curiga karena ada apa kok sisa Normalisasi untuk pembangunan beronjong itu tidak bangun di sekitaran proyek tersebut. Terbilang anggaranya lumayan besar lebih kurang sekitar 900 juta. Disamping itu dalam pengerjaan Normalisasi itu kami lihat Plang proyek pun tidak ada di sekitaran pembangunan Normalisasi itu. Apakah ini tidak melanggar ketentuan Keterbukaan Informasi Publik,” tanya sumber.
Menanggapi hal itu, Ketua Pemantau Keuangan Negara (PKN) Pusat Patar Sihotang, SH.MH menegaskan kepada BPBD Gayo Lues agar transparan menggunakan anggaran.
“Kenapa tidak dipasang Plang Proyek di sekitaran proyek tersebut ada apa?.” ucap dia.
Penting diketahui, berdasarkan Undang-undang Republik Indonesia Nomor 14 Tahun 2008 Tentang Keterbukaan Informasi Publik dan Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 61 Tahun 2010 Tentang pelaksanaan Undang-undang Nomor 14 Tahun 2008 Tentang Keterbukaan Informasi Publik (KIP). Itu harus terlihat oleh Publik.
“Jangan ada kesan pengerjaan Normalisasi tersebut di tutup-tutupi dan masyarakat wajib tahu berapa anggaran yang di Plot. Yang namanya proyek apapun itu yang menggunakan anggaran Pemerintah itu wajib ada Keterbukaan Informasi Publik, jika tidak ada maka pengerjaan Normalisasi tersebut yang dikerjakan oleh BPBD Gayo Lues perlu dipertanyakan,” tegasnya.
Lebih lanjut dirinya juga meminta kepada Aparat Penegak Hukum (APH) Gayo Lues agar turun tangan mengecek pekerjaan Normalisasi tersebut dikarenakan ada kejanggalan dalam pengerjaannya yang rawan masyarakat dirugikan.
” Saya meminta kepada seluruh kepengurusan Khususnya PKN Gayo Lues terus mengawal di lapangan agar kedepan pekerjaan apapun itu yang menggunakan anggaran Pemerintah tetap harus dikawal hingga tuntas,” Pungkas Ketua PKN Pusat ini.
Laporan: dir
Editor: Budi Santoso