JATIMKEDIRI

Sosialisasi Dokumen RP2KPKPK Langkah DPKP Kota Kediri Tuntaskan Rumah Kumuh

Dinas Perumahan dan Kawasan Permukiman (DPKP) Kota Kediri melaksanakan Sosialisasi Dokumen Rencana Pencegahan dan Peningkatan Kualitas Perumahan Kumuh dan Permukiman Kumuh (RP2KPKPK), 21 Desember 2022, kemarin (Foto.dok: Nyoto)

KEDIRI, BIDIKNASIONAL.com – Bertempat di Hotel Lotus Garden Rabu 21 Desember 2022 kemarin, Dinas Perumahan dan Kawasan Permukiman (DPKP) Kota Kediri melaksanakan Sosialisasi Dokumen Rencana Pencegahan dan Peningkatan Kualitas Perumahan Kumuh dan Permukiman Kumuh (RP2KPKPK).

Dokumen RP2KPKPK ini kedepan akan menjadi acuan bagai OPD terkait beserta kelurahan untuk mengatasi kawasan kumuh dan mencegah timbulnya kawasan kumuh baru di Kota Kediri.

Sosialisasi selain dihadiri nara sumber dari Balai Prasarana Permukiman Wilayah (BPPW) Jawa Timur yang di wakili oleh Mike Yuanita selaku PPK Perencanaan, juga mengikutsertakan ITS Surabaya yang di wakili oleh Bapak Frendika selaku penyusun dokumen RP2KPKPK dimana dalam penyusunanya melibatkanTim Pokja PKP yang anggotanya terdiri dari berbagai OPD terkait serta kelurahan di Kota Kediri.

Seperti diketahui, bahwa SK Walikota Kediri menyebutkan wilayah kumuh di Kota Kediri mencapai 535,78 Ha yang tersebar di 41 Kelurahan, namun setelah proses identifikasi dan verifikasi ternyata wilayah yang masuk dalam kategori kumuh hanya mencapai 223,94 Ha yang tersebar di 29 kelurahan.

“Ada 7 indikator dalam proses identifikasi yang menentukan kekumuhan, yaitu air minum, air limbah, persampahan, drainase, jalan lingkungan, bangunan, dan proteksi kebakaran. Nyoto Implementasi dari RP2KPKPK sendiri bisa dilakukan mulai Tahun 2023 mendatang,” kata Mike.

Hasil identifikasi juga menjadi acuan untuk menyusun program kegiatan yang bertujuan untuk meningkatkan kualitas lingkungan. Program ini bisa peningkatan atau kegiatan pembinaan yang lain.

“Jadi akan menyesuaikan, tidak semua wilayah itu membutuhkan intervensi, tapi menyesuaikan kondisi kawasannya, antar kawasan bisa beda,” ujarnya.

Dalam implementasinya, pemerintah pusat, pemerintah provinsi, dan pemerintah kota memiliki kewenangannya masing-masing. Pemerintah pusat bisa mengintervensi ketika luasan kumuh lebih dari 15 hektar, kemudian provinsi bisa mengintervensi ketika luasannya 10-15 hektar, dan pemerintah kota ketika luasannya di bawah 10 hektar.

Mengenai pelaksanaan di Kota Kediri, Dinas Perumahan dan Kawasan Pemukiman Kota Kediri yang di wakili oleh Kabid Permukiman, Rudi mengatakan, sudah ada kawasan prioritas yang akan diintervensi lebih dulu. Tiga kawasan ini adalah Kawasan Balowerti-Semampir, Kawasan Ketami, dan Kawasan Blabak.

“Target prioritas pertama Balowerti-Semampir, ini akan ditargetkan dalam waktu dekat. Namun pemerintah pusat menargetkan selesai di tahun 2024 sudah 0 persen kawasan kumuh,” paparnya.

Penyelesaian masalah pemukiman kumuh merupakan suatu yang penting dan harus segera diselesaikan. Karena merupakan kebutuhan pokok dan menyangkut hajat pokok masyarakat.

“Harapannya, dengan adanya dokumen ini bisa menjadi acuan untuk meningkatkan kualitas lingkungan dan mencegah adanya lingkungan kumuh yang baru. Mari bersama-sama memelihara lingkungan untuk menjadikan Kota Kediri tidak hanya kota paling bahagia, tapi juga kota paling sehat,” tutup Kabid Pemukiman menyampaikan.

Laporan: Nyoto

Editor: Budi Santoso

Related Articles

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Back to top button