Ini Penjelasan Ketua LP TIPIKOR Nusantara Polisikan Oknum Guru di Subulussalam
Hasan Gurinci Ketua Lembaga Pemantau Tindak Pidana Korupsi (LP TIPIKOR) Nusantara Kota Subulussalam melaporkan seorang Oknum guru di Subulussalam (Foto.dok: AD)
SUBULUSSALAM, BIDIKNASIONAL.com -Hasan Gurinci Ketua Lembaga Pemantau Tindak Pidana Korupsi (LP TIPIKOR) Nusantara Kota Subulussalam melaporkan seorang Oknum guru diduga melakukan pencemaran nama baik lembaga.
Hal ini secara resmi telah di laporkan Hasan Gurinci dengan Surat Tanda Terima Laporan Polisi Nomor : STTLP/LP/B/176/XII/2022/SPKT/Polres Subulussalam/Polda Aceh tertanggal 15 Desember 2022.
Dalam surat laporan tersebut pelapor atas Nama Hasan Gurinci melaporkan inisial “Y” tentang peristiwa pidana UU Nomor 19 Tahun 2016 tentang perubahan atas UU Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan transaksi elektronik Pasal 45 Ayat 3 UU ITE,di laporkan pada hari senin 15 Desember 2022 sesuai dengan surat tanda terima laporan polisi.
Menurut Hasan Gurinci, kronologi nya berawal dari komentar Inisial Y di salah satu grup WhatsApp yang diduga melecehkan nama baik lembaga LP Tipikor Nusantara Subulussalam, sehingga kami membuat laporan ke Polres Subulussalam.
Karena Y tidak sepatutnya berkomentar seperti itu,sehingga dapat mencoreng nama baik lembaga dan kami merasa tersinggung.
Seharusnya “Y” yang merupakan seorang Oknum guru tidak pantas berbicara seperti itu,karena beliau seorang tenaga pendidik, Kata Hasan Gurinci.
Untuk itu, Ketua LP Tipikor Nusantara Subulussalam, Hasan Gurinci meminta Polres Subulussalam agar segera menanggapi dan memproses laporan nya sesuai hukum yang berlaku.
Laporan: AD
Editor: Budi Santoso