JATIMLAMONGAN

Refleksi Capaian Ungkap Perkara Kriminalitas Polres Lamongan Dipenghujung Tahun

Konferensi Pers menjelang tahun 2023 Polres Lamongan Polda Jawa Timur (Foto.dok: Bang IPUL / Tian)

LAMONGAN, BIDIKNASIONAL.com –Pengungkapan kasus kriminalitas Polres Lamongan Polda Jawa Timur di penghujung tahun, dari tahun 2021 ke tahun 2022 meningkat 9, 81 persen.

“Data dari Mapolres Lamongan, yakni hasil capaian dengan total kriminalitas tahun 2021 sebanyak 611 perkara.

Sedangkan total kriminalitas tahun 2022 sebanyak 686 perkara, sehingga total kriminalitas dari tahun 2021 ke tahun 2022 naik 75 perkara (12,27%).

Penyelesaian perkara tahun 2021 sebanyak 511 perkara (Selra 83,63 %), sedangkan penyelesaian perkara tahun 2022 sebanyak 641 perkara (Selra 93,44%), sehingga penyelesaian perkara (Selra) dari tahun 2021 ke tahun 2022 naik 9,81 %.

Kapolres Lamongan AKBP Yakhob Silvana Delareskha dalam konferensi pers menyampaikan, “Pada tahun ini, angka kriminalitas yang ditangani Polres Lamongan, baik tindak kriminalitas dan narkotika meningkat jika dibandingkan dengan tahun 2021.

Untuk tindak pidana kriminalitas selama tahun 2021 sebanyak 529 perkara dengan rincian perkara selesai sebanyak 429 perkara (Selra 81,1 %) dengan jumlah tersangka sebanyak 405 orang.

Tindak pidana selama tahun 2022 sebanyak 597 perkara dengan rincian perkara selesai sebanyak 552 perkara (Selra 92,46 %) dengan jumlah tersangka sebanyak 518 orang.

“Terjadi kenaikan perkara kriminalitas dari tahun 2021 ke 2022 sebanyak 68 Perkara (naik 12,85%) yang diikuti dengan kenaikan penyelesaian perkara (Selra) sebanyak 11,36 %.

Diungkapkan AKBP. Yakhob, tindak pidana terbanyak selama tahun 2022 diantaranya, Curanmor dengan jumlah perkara sebanyak 141 perkara dengan jumlah perkara selesai sebanyak 93 Perkara (Selra 65,96 %) dengan jumlah tersangka 41 orang.

“Penipuan dengan jumlah perkara sebanyak 104 perkara dengan jumlah perkara selesai sebanyak 91 perkara (Selra 87,5 %) dengan jumlah tersangka 92 orang.

Pencurian dengan pemberatan (Curat) dengan jumlah perkara sebanyak 61 perkara dengan jumlah perkara selesai
sebanyak 44 perkara (Selra 88,52 %) dengan jumlah tersangka 41 orang,” ungkap AKBP Yakhob. Jum’at (30/12).

“Tahun ini, dijelaskan Kapolres, untuk perkara narkotika ada sebanyak 89 perkara dengan 93 tersangka yang berhasil kita ungkap terdiri dari sabu 83,81 gram, ganja 249,67 gram, pil dobel 13,023 butir, pil Trihexsypenidil 2,090 butir, pil karnophen 700 butir dan pil G tanpa merk 148 butir.

Sedangkan tahun 2021 perkara narkotika ada sebanyak 82 perkara dengan 105 tersangka. Terjadi kenaikan perkara narkotika dari tahun 2021 ke tahun 2022 sebanyak 7 perkara, naik (10,47%),” ungkap Kapolres Lamongan.
Sementara, jumlah pelanggaran lalu lintas selama tahun 2021 sebanyak 6.786 pelanggaran naik 4.061 pelanggaran (naik 59,84 %) menjadi 10.847 pelangggaran pada tahun 2022.

Diantaranya, tidak menggunakan helm SNI sebanyak 2.534 perkara, kendaraan bermotor tidak dilengkapi dengan STNK sebanyak 186 perkara dan tidak memenuhi persyaratan teknis layak jalan sebanyak 174 perkara.

Dari hasil kegiatan Ops Cipkon menjelang natal 2022 dan tahun baru 2023 selama 17 hari TMT 6 sampai 22 Desember 2022 diperoleh hasil, yakni mengamankan Knalpot Brong sebanyak 30 buah dan mengamankan ranmor yang tidak sesuai spectek sebanyak 18 unit ranmor roda dua.

Jumlah data kecelakaan lalu lintas selama bulan Januari sampai Desember 2022, menurut dia, jumlah kejadian sebanyak 1142 kejadian. Meninggal dunia sebanyak 165 orang, luka berat sebanyak 9 orang, luka ringan sebanyak 1342 orang serta kerugian materi sebanyak Rp. 1.036.600,-

Selain itu, hasil kegiatan Samapta, Operasi Yustisi selama tahun 2022 diperoleh hasil sidang nihil, teguran lisan 20,910, teguran tertulis 50, kerja sosial 100, sita KTP nihil dan denda nihil.

Minuman keras (miras) diperoleh hasil Tuak 1421,1 liter, Arak 434 liter, Bir 27,93 liter, Guines 8,765 liter, Anggur Merah 4,34 liter, Anggur Kolesom 4,96 dengan jumlah total 1901,635 liter.

Hasil kegiatan Ops Cipkon menjelang Natal 2022 dan tahun baru 2023 selama 17 hari TMT 6 sampai 22 Desember 2022 diperoleh Miras jenis toak sebanyak 1421,1 Liter, Bir sebanyak 27,93 liter.

Serta Bir Guines sebanyak 8,765 liter, Anggur Merah sebanyak 4,34 liter, dan Anggur Kolesom 4,96 liter dan menyita Knalpot Brong 30 buah,” beber AKBP. Yakhob.

Dalam pelaksanaannya dari hasil kegiatan Satfung selama tahun 2022 dan pelaksanaan kegiatan Ops Cipkon menjelang natal 2022 dan tahun baru 2023. Untuk personil yang dilibatkan baik personil dari Polres dan Polsek Jajaran Polres Lamongan.

Hal tersebut berdasarkan, Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP), Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2002 tentang Kepolisian Negara Republik Indonesia.

Serta berdasarkan, Peraturan Kepala Kepolisian Negara Republik Indonesia Nomor 1 Tahun 2019 tentang Sistem, Manajemen dan Standar keberhasilan Operasional Kepolisian Negara Republik Indonesia.

Penulis : Bang IPUL / Tian
Editorial : Budi Santoso

Related Articles

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Back to top button