JATENGPEKALONGAN

Didik Pramono Direktur SPA Kembali Laporkan Pengelola Pelabuhan PLTU Batang

PT Sparta Putra Adhyaksa (SPA) kembali laporkan kasus Kasus tagihan invoice fiktif oleh pengelola pelabuhan khusus PLTU Batang ke Polres Pekalongan Kota, Rabu 11 Januari 2023

PEKALONGAN, BIDIKNASIONAL.com – Kasus tagihan invoice fiktif oleh pengelola pelabuhan khusus PLTU Batang, PT Sparta Putra Adhyaksa (SPA) kembali laporkan kasus itu ke Polres Pekalongan Kota.

Perlu diketahui kasus tagihan fiktif tersebut sudah dinyatakan bersalah oleh Pengadilan Negeri Kota Pekalongan dan memutuskan mantan karyawan PT.ATU pengelola Pelabuhan Khusus PLTU Batang ,’RY'( Rosi Yunita) di hukum kurungan penjara 9 bulan.

“Kami melaporkan salah satu perusahaan di pelabuhan PLTU Batang. Direkturnya kita laporkan. Adapun nomor laporannya Nomor 221/I/2023/jateng/res pekl kota,” kata kuasa hukum PT SPA, M Zainudin usai melapor, Rabu 11 Januari 2023.

Laporan itu terkait penggunaan surat palsu berupa tagihan fiktif layanan jasa pandu tunda kapal.

“Kami laporkan salah satu direktur perusahaan yang bergerak di pelabuhan PLTU Batang. Nanti laporan menggunakan surat palsu, sesuai Pasal 263 ayat 2,” ujar Zaenudin.

Kliennya merasa tidak terima karena ditagih, padahal tagihan itu sudah dinyatakan fiktif.

“Terlapor ini menagih padahal tagihan tersebut sudah dinyatakan palsu oleh Pengadilan Negeri Pekalongan, ini sudah inkracht sudah berkekuatan hukum tetap, tapi dia tetap melakukan tagihan,” terang Zaenudin.

Laporan: DK

Editor: Budi Santoso

Related Articles

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Back to top button