LAMPUNGPRINGSEWU

Bobol Rumah Tetangga Curi 3 HP, Pemuda di Pringsewu Diamankan Polisi

RK (27), pemuda asal Pekon Wargomulyo, Pardasuka, Pringsewu, diamankan Tekab 308 Presisi Polsek Pardasuka Polres Pringsewu Polda Lampung pada Jumat (13/1/23)// foto: Abd

PRINGSEWU, BIDIKNASIONAL.com – Bobol rumah tetangga dan curi 3 unit ponsel, RK (27), pemuda asal Pekon Wargomulyo, Pardasuka, Pringsewu, diamankan Tekab 308 Presisi Polsek Pardasuka Polres Pringsewu Polda Lampung pada Jumat (13/1/23).

Kapolsek Pardasuka Iptu Jumbadiyo mewakili Kapolres Pringsewu AKBP Rio Cahyowidi saat dikonfrimasi awak media menjelaskan, bahwa pelaku di jemput paksa dirumahnya pada Jumat (13/1) pukul 22.30 Wib. Dalam proses penggeledahan, dari tangan pelaku, Polisi berhasil mengamankan 2 unit Handphone hasil kejahatan.

“2 handphone yang disita itu terdiri dari 1 unit Redmi Note 9 dan 1 HP merk iPhone 7+ dan identik dengan HP milik korban yang hilang,” jelasnya pada Senin (16/1/23) siang.

Dikatakan Jumbadio, kasus pencurian tersebut terjadi pada Minggu 18 Desember 2022 sekira pukul 03.00 Wib dengan TKP rumah korban, Reihan (21), di Pekon Wargomulyo, Pardasuka, Pringsewu.

“Disaat pemilik rumah sedang tertidur, Pelaku masuk kerumah korban melalui pintu depan lalu mengambil 1 unit HP merk Vivo Y55 dan 1 unit HP Iphone 7+ milik Reyhan juga 1 unit HP merk Redmi note 9 milik korban Soni Hakiki yang kebetulan sedang menginap dirumah tersebut,” terangnya.

Setelah hampir satu bulan melakukan penyelidikan kasus, Lanjutnya Kapolsek, pihaknya berhasil mendapatkan informasi bahwa 2 unit ponsel milik korban berada dalam penguasaan RK. Kemudian atas informasi itu, Tekab 308 presisi langsung mendalaminya hingga berlanjut pada upaya paksa penangkapan.

“Saat tim datang pelaku mengaku tidak terlibat, namun dirinya tidak dapat mengelak setelah polisi menemukan barang bukti 2 unit HP curian ada padanya, sementara 1 unit diakuinya sudah dijual dengan sedang dalam pencarian polisi,” tambah Kapolsek.

Atas perbuatanya tersebut, tersangka disangkakan melanggar pasal 363 KUHP tentang pencurian. “Pelaku terancam hukuman pidana penjara maksimal hingga 7 tahun lamanya.” Tandasnya.

Laporan: Abd

Editor: Budi Santoso

Related Articles

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Back to top button