Spesialis pencongkel pintu mobil berhasil ditangkap, Minggu 15 Januari 2023, siang, di tempat parkir Mall Royal Plaza Surabaya (foto: Abd Rosi)
SURABAYA, BIDIKNASIONAL.com – Pihak Kepolisian Resort Kota Besar (Polrestabes) Surabaya ungkap kasus tindak pidana pencurian dengan pemberatan bermodus congkel pintu dan pecah kaca mobil yang marak terjadi di Surabaya, dan berhasil sergap seorang pelaku beserta barang buktinya.
Dalam keterangan tertulisnya diterima wartawan Kantor BIDIK NASIONAL pada hari Selasa ini tanggal 17 Januari 2023, bahwa identitas terduga pelaku adalah KJ (50), tanah kelahiran Jember yang berdomisili di Jalan Kenongosari, Kelurahan Waru, Kabupaten Sidoarjo Jawa Timur.
KJ sendiri berhasil dibekuk Tim Resmob Satreskrim Polrestabes Surabaya, berdasarkan sebuah laporan di Polsek Wonokromo dan dua laporan di Mapolrestabes Surabaya.
Kasatreskrim Polrestabes Surabaya AKBP Mirzal Maulana membenarkan, pelaku yang merupakan spesialis pencongkel pintu mobil tersebut, berhasil tertangkap pada hari Minggu Siang tanggal 15 Januari 2023, ditempat parkir Mall Royal Plaza Surabaya.
“Dimana penangkapan itu, sebelumnya Opsnal Resmob dapati informasi, bahwa pelaku spesialis pencongkel mobil di Surabaya, masuk diarea parkir Mall Royal Plaza menggunakan sarana mobil Kijang Innova. Kemudian dilakukan pemantauan,” kata AKBP Mirzal Maulana.
“Alhasil, pemantauan yang dilakukan tidak sia-sia. Pelaku ditangkap saat hendak melancarkan aksinya. Namun, rekannya yang diketahui berinisial AGW (belum tertangkap) berhasil kabur melarikan diri dalam penyergapan,” sambungnya.
Ajun Komisaris Besar Polisi itu, juga menjelaskan, pelaku KJ merupakan sang eksekutor. Sedangkan AGW yang ditetapkan sebagai Daftar Pencarian Orang (DPO) bertindak sebagai joki yang mengemudikan mobil Kijang Innova tersebut.
“Adapun bukti hasil kejahatan yang kita amankan diantaranya sebuah Rekaman CCTV, 1 (satu) Unit Mobil kijang Innova (sebagai sarana), 3 (tiga) Nopol kendaraan palsu, 1 (satu) set kunci Leter T, beberapa tas hasil curian dari beberapa TKP, 1 (satu) unit Laptop merk Lenovo warna silver, 2 (dua) Dos cat rambut merk Diosys, 1 (satu) buah Handphone Samsung,” jelasnya.
Tambah AKBP Mirzal Maulana, bukti pengakuannya, selain melancarkan aksi kejahatannya di TKP-TKP sesuai laporan. Pelaku, juga pernah berhasil menggasak Laptop dan tas yang berisi barang-barang berharga lainnya sebanyak 11 kali disejumlah teman parkir Mall di Surabaya.
“4 (empat) kali di parkiran Mall PTC, 2 (dua) kali di parkiran Tunjungan Plaza, 2 (dua) kali di parkiran DTC Wonokromo, 2 (dua) kali di parkiran Plaza Suncity dan 1 (satu) kali di parkiran Ciputra World,” tambahnya.
Guna mempertanggungjawabkan atas perbuatannya pelaku langsung dijebloskan ke dalam Sel Tahanan Mapolrestabes Surabaya dan dijerat pasal 363 KUHP tentang tindak pidana pencurian dengan pemberatan yang ancaman hukuman penjara paling lama 9 tahun.
Pewarta: Abd Rosi
Editor: Budi Santoso