JATIMSURABAYA

Bongkar Peredaran Sabu di Wonokesumo Surabaya, Polisi Amankan 16 Poket

Terduga pengedar sabu F Bin MR 34 tahun bertempat tinggal di Jalan Wonokesumo Jaya Surabaya diamankan Satresnarkoba Polres Pelabuhan Tanjung Perak Surabaya, Kamis (19/01/2023)// foto: Abd Rosi

SURABAYA, BIDIKNASIONAL.com – Satresnarkoba Polres Pelabuhan Tanjung Perak Surabaya, bongkar peredaran narkoba jenis sabu-sabu di Jalan Wonokesumo Jaya Surabaya. Dalam hal ini, 16 poket sabu yang memiliki berat keseluruhan 4,58 gram berhasil diamankan dari seorang dugaan sebagai pengedar.

“Alhasil, kita dapati seorang terduga pengedar sabu dan inisialnya adalah F Bin MR berusia 34 tahun yang bertempat tinggal di Jalan Wonokesumo Jaya Surabaya,” ungkap AKP Hendro Utaryo, kepada wartawan Kantor BIDIK NASIONAL, Kamis (19/01/2023).

Kepala Satuan Reserse Narkoba Polres Tanjung Perak Surabaya ini menjelaskan, penangkapan F Bin MR dilakukan pada hari Kamis Sore tanggal 12 Januari 2023, didalam Gang Jalan Wonokusumo Jaya.

“Bermula penangkapannya dari tindaklanjutan sebuah informasi masyarakat,” jelas AKP Hendro Utaryo.

Sebelumnya, sempat mengelak karena tidak adanya barang bukti. Namun, setelah diperiksa secara teliti akhirnya menemukan sebuah wadah semir rambut tepat dibawa kaki F Bin MR.

“Setelah dibuka didalam wadah tersebut, terdapat puluhan poket sabu siap edar. Kemudian F Bin MR dibawa ke Mapolres untuk dilakukan proses penyidikan lebih lanjut,” kata AKP Hendro Utaryo.

Perwira tiga balok emas dipundaknya itu, menyebutkan, bahwa barang bukti diakui milik F Bin MR dipasok dari seseorang yang kini masih dalam pengejaran.

“Sedangkan, untuk pasal yang dijeratkan kepada F Bin MR yakni Pasal 114 ayat (1) Subs. Pasal 112 ayat (1) UU RI No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika,” tutupnya.

Pewarta: Abd. Rosi

Editor: Budi Santoso

Related Articles

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Back to top button