ACEHGAYO LUES

Disdukcapil Gayo Lues Siap Melayani Pembuatan dan Aktivasi KTP Digital

Kadis Dukcapil Gayo Lues, Hasanuddin, SSTP, MSi. (foto: dir)

GAYO LUES, BIDIKNASIONAL.com – Layanan Administrasi kependudukan terus bertransformasi, pemanfaatan teknologi informasi telah mengarah pada layanan berbasis digital, salah satunya adalah Identitas Kependudukan Digital (IKD).

Kadis Dukcapil Gayo Lues, Hasanuddin, SSTP, MSi. melalui Kabid Pelayanan Pendaftaran Penduduk Kamisin, SE kepada wartawan Kantor Berita Bidik Nasional, Jumat (20/91/2023) mengatakan, setiap hari sejumlah warga Gayo Lues mulai mendatangi kantor Dukcapil untuk membuat Identitas KTP Digital dan pihaknya telah menyiapkan petugas khusus untuk melayani permohonan warga tersebut.

“Saat ini rata-rata ada 30 orang yang datang setiap harinya ke kantor Dukcapil untuk dibuatkan KTP digitalnya dan jumlah ini dipastikan terus meningkat setiap harinya,” ungkap Kamisin.

Selain membuka pelayanan dikantor, Kamisin menyebutkan pihaknya juga akan menugaskan personil khusus untuk melakukan pelayanan keliling membantu Masyarakat untuk menginstal Identitas Kependudukan digital di smartphone warga.

Identitas digital ini telah diatur dalam Peraturan Menteri Dalam Negeri (Permendagri) No. 72 tahun 2022 tentang standar dan spesifikasi perangkat keras, perangkat lunak, dan blanko KTP-El, serta penyelenggaraan identitas kependudukan digital.

Permendagri tersebut menjelaskan identitas kependudukan digital merupakan informasi elektronik yang digunakan untuk merepresentasikan dokumen kependudukan dan data balikan dalam aplikasi digital melalui gawai yang menampilkan data pribadi sebagai identitas yang bersangkutan.

Didalam Aplikasi KTP Digital ini terdapat juga dokumen Digital lainnya yang sudah terintegrasi dengan NIK seperti
KTP, KK, NPWP, BPJS Kesehatan,BPJS Ketenagakerjaan, Kartu Vaksin Covid 19, hingga Kartu Pemilih. Cukup hanya menunjukkan quick response (QR) code yang ada dalam aplikasi Identitas Kependudukan Digital untuk keperluan administrasi,” ujar Kamisin.

Syarat untuk mendapatkan Identitas Kependudukan Digital adalah memiliki gawai smartphone/ponsel pintar tidak termasuk hp Iphone, memiliki KTP-el fisik atau belum pernah memiliki KTP-el fisik tetapi sudah melakukan perekaman, memiliki e-mail dan nomor ponsel.

Aplikasi IKD dipastikan aman karena dilengkapi dengan fitur pencegahan tangkap layar (screenshot), sehingga meminimalkan penyalahgunaan informasi. Selain itu, kode QR yang dibagikan pun selalu berubah-ubah dan hanya berlaku selama 90 detik.

“Mengingat manfaat yang besar dan cepatnya transformasi pelayanan publik kedepan, dari sekarang kami menghimbau kepada seluruh warga untuk membuat Identitas Kependudukan Digital dengan mendatangi Kantor Dukcapil,” demikian ungkap Kamisin.

Laporan: dir

Editor: Budi Santoso

Related Articles

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Back to top button