DEPOKJABAR

Pasca Rehab, Walikota Depok Mohammad Idris Resmikan Gedung UPTD SDN Sukatani 7

Peresmian Gedung UPTD SDN Sukatani 7, Rabu (25/01/2023)// Foto: A.Harahap

DEPOK, BIDIKNASIONAL.com – Walikota Depok Muhammad Idris Didampingi Kepala Dinas Perumahan Dan Pemukiman Dudi Mi’raz, Sekretaris Dinas Pendidikan Sutarno, Camat Tapos Abdul Mutholib dan undangan lainnya, meresmikan Gedung UPTD SDN Sukatani 7 pada hari Rabu (25/01/2023).

Gedung UPTD SDN Sukatani 7 yang berada di jalan Pekapuran No.44, Kelurahan Sukatani, Kecamatan Tapos, Kota Depok, direhabilitasi dengan APBD Ta.2022 sebesar Rp. 14,4 Miliar.

Dalam kesempatan tersebut, Mohammad Idris mengatakan harapannya agar fasilitas gedung tersebut dapat memberi manfaat, mencerdaskan anak bangsa melalui pendidikan dan juga para pendidik serta tenaga kependidikan dapat menjadi fasilitator yang baik.

Lebih jauh Walikota menyampaikan pesan agar warga sekolah dapat menjaga kebersihan dan ketertiban di lingkungan fasilitas pendidikan tersebut.

“Diharapkan nanti, pengelolaan sampahnya bisa Zero Waste. Artinya sampah sampai disini saja, tidak berlanjut ke TPA, nanti bisa digandeng dari DLH (Dinas Lingkungan Hidup dan Kebersihan) dalam memberikan pelatihan,” ucap Idris.

“Kita bersama juga berharap ilmu yang berguna yang ditransfer para pendidik disini bisa membentuk wawasan, karakter, dan bereksplorasi kondisi lingkungan, baik sosial maupun alam,” sambungnya.

Ia juga sempat menyampaikan bahwa dirinya pernah sebelumnya berkunjung ke SDN Sukatani 7 dengan kondisi gedung yang kurang baik, untuk pembangunan gedung tersebut menjadi prioritas.

Diakhir, ia juga menyampaikan jika ditemukan kekurangan di dalam pembangunan gedung tersebut, guru maupun wali murid bisa melaporkannya, karena masih tanggung jawab kontraktor dalam tenggang waktu satu tahun.

Untuk diketahui, SD Negeri Sukatani 7 ini memiliki lahan seluas 1.467 m² dengan bangunan utama seluas 2446 m² yang dibangun dengan 3 lantai. Pembangunan gedung SDN Sukatani 7 ini dimulai pada tanggal 9 Juni hingga Desember 2022.

Laporan: A.Harahap

Editor: Budi Santoso

Related Articles

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Back to top button