JATIMSURABAYA

Kedapatan Jual Sabu, Warga Jalan Sumbo Surabaya Dicokok Polisi

Tim Khusus Satuan Reserse Narkoba Polrestabes Surabaya cokok seorang pria berinisial SM (55), Senin (30/01/2023)// foto: Abd Rosi

SURABAYA, BIDIKNASIONAL.com – Kepolisian dari Tim Khusus Satuan Reserse Narkoba Polrestabes Surabaya cokok seorang pria berinisial SM (55 tahun), yang bertempat tinggal di Jalan Sumbo, Kelurahan Simolawang Surabaya, lantaran menjadi pengedar narkoba jenis sabu-sabu.

Data dihimpun media ini, pria yang kesehariannya diketahui bekerja sebagai tukang rombeng tersebut, berhasil dibekuk saat mengedarkan sabu di Jalan Ikan Belanak, Kelurahan Perak Barat Surabaya.

Adapun barang bukti yang diamankan oleh petugas saat melakukan penangkapan yaitu sepoket sabu yang memiliki berat 1,20 gram dan sebuah timbangan elektrik warna hitam serta sebuah Handphone Nokia.

Dalam pemaparannya Kasatresnarkoba Polrestabes Surabaya AKBP Daniel Marunduri, mengatakan, penangkapan tersangka SM berawal dari informasi masyarakat yang menyebut keterlibatannya dalam peredaran narkoba jenis sabu-sabu.

“Berdasarkan informasi itu, petugas melakukan penyelidikan dan pengintaian hingga berhasil mengamankan tersangka SM beserta barang buktinya,” kata AKBP Daniel Marunduri, Senin (30/01/2023).

Dari hasil interogasi, tersangka SM mengaku bahwa barang haram tersebut diperoleh dari seorang berinisial SL (belum tertangkap) atau masih dalam pengejaran.

“Barang haram itu diperoleh pada hari Rabu tanggal 04 Januari 2023 sekira pukul 20.00 Wib, dengan cara bertemu langsung di Jalan Sidotopo Surabaya,” lanjut AKBP Daniel Marunduri

Ajun Komisaris Besar Polisi itu, menambahkan, “terkait pasal yang disangkakan terhadap tersangka SM yakni pasal 114 Ayat (1) Subs Pasal 112 Ayat (1) UU RI No.35 tahun 2009 tentang Narkotika,”.

Selain itu, AKBP Daniel Marunduri juga menghimbau, “Kami ingatkan kembali agar tidak tergoda dari bujuk rayu iming-iming mendapatkan uang dengan cara instan sehingga turut serta menjualkan Narkoba, karena bagi yang tertangkap sanksi berat mendekam di penjara dalam waktu lama,” pungkasnya.

Pewarta: Abd. Rosi

Editor: Budi Santoso

Related Articles

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Back to top button