Kembalikan Kerugian Keuangan Negara Referensi Pertimbangan Hukum JPU Terhadap Terdakwa Taruli Bin Baksir
Kepala Kejaksaan Negeri Kota Subulussalam Mayhardy Indra Putra, SH.MH Didampingi Kasi Intel, Delfiandi.SH & Kasi Pidsus Kejari Subulussalam Renaldho Ramadhan, SH., MH.//(Dok : BN/Agus Darminto)
SUBULUSSALAM, BIDIKNASIONAL.com -Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Negeri Subulussalam menerima penitipan uang sebagai pembayaran pengembalian kerugian keuangan negara dalam perkara tindak pidana korupsi penyelewengan dana desa Kuta Tengah Kecamatan Penanggalan Kota Subulussalam Tahun Anggaran 2019 sampai dengan 2020.
Penitipan uang sebagai pembayaran pengembalian kerugian keuangan negara tersebut dihadiri dan disaksikan langsung oleh Kepala Kejaksaan Negeri Subulussalam Bersama dengan Penasihat Hukum Terdakwa dan Istri Terdakwa, Senin (30/1/2023).
Kepala Kejaksaan Negeri Subulussalam Mayhardy Indra Putra, SH.MH melalui Kasi Intel Delfiandi, SH kepada BIDIKNASIONAL.com mengatakan, berdasarkan surat perintah Kepala Kejaksaan Negeri Subulussalam Nomor : PRINT-234/L.1.32/Ft.1/11/2022 tanggal 03 November 2022 serta nilai kerugian keuangan Negara hasil dari Audit Inspektorat Kota Subulussalam Jumlah uang tersebut Sebesar Rp. 298.820.669,00 (Dua Ratus Sembilan Puluh Delapan Juta Delapan Ratus Dua Puluh Ribu Enam Ratus Enam Puluh Sembilan Rupiah) dititipkan dari Nurtiani Manik yaitu istri Terdakwa Taruli Bin Baksir Berutu.
Dalam kegiatan penitipan uang tersebut Kepala Kejaksaan Negeri Subulussalam menyampaikan pengembalian ini tentunya menjadi referensi pertimbangan hukum bagi JPU dalam melakukan penuntutan terhadap terdakwa Taruli Bin Baksir,” kata Delfiandi, SH.
Dikatakan, proses persidangan dalam perkara Penyelewengan Dana Desa Kuta Tengah Kecamatan Penanggalan Kota Subulussalam T.A 2019 s.d T.A 2020 atas nama Terdakwa Taruli Bin Baksir Berutu dalam hal ini sudah melalui proses pemeriksaan baik seluruh barang bukti, Keterangan Terdakwa, saksi, ahli, dan seluruh dokumen, dan selanjutnya dalam 2 (dua) minggu kedepan Jaksa Penuntut Umum akan membacakan tuntutan terhadap terdakwa Taruli bin Baksir Berutu.
Kepala Kejaksaan Negeri Subulussalam juga mengapresiasi Keluarga Terdakwa dan juga penasihat hukum Terdakwa yang sudah melakukan pengembalian Kerugian Keuangan Negara tersebut.
Kepala Kejaksaan Negeri Subulussalam juga berkomitmen akan terus melakukan penyelidikan, penyidikan maupun penuntutan terhadap perkara Tindak Pidana Korupsi yang terjadi di wilayah hukum Kejaksaan Negeri Subulussalam. (*)
Laporan: AGUS DARMINTO
Editor: Budi Santoso