
Dua kawanan bandit motor asal Jalan Karang Tembok Surabaya diborgol aparat Kepolisian Sektor Krembangan Polres Pelabuhan Tanjung Perak Surabaya, Selasa (31/01/2023)// foto: Abd Rosi
SURABAYA, BIDIKNASIONAL.com – Akibat sering beraksi melakukan pencurian motor dibeberapa wilayah Surabaya, dua kawanan bandit motor asal Jalan Karang Tembok Surabaya diborgol aparat Kepolisian Sektor Krembangan Polres Pelabuhan Tanjung Perak Surabaya.
Dari identitasnya adalah Ahmad Zaini (28 tahun) dan Aidil Ubedillah (18 tahun). Keduanya diamankan saat terakhir melakukan pencurian motor di Jalan Gadukan Rukun 1/5-B Kelurahan Morokrembangan Surabaya, pada Sabtu Sore tanggal 21 Januari 2023.
Selain mengamankan Ahmad Zaini dan Aidil Ubedillah, aparat Kepolisian masih melakukan pengejaran terhadap dua rekannya lagi yang masih dalam pelarian yakni Lutfi dan Agus.
Dalam pemaparannya Kapolsek Krembangan Kompol Sudaryanto mengatakan, pelaku Curanmor yang tertangkap ini, kerap melakukan aksi pencurian dibeberapa wilayah hukum Polres Pelabuhan Tanjung Perak Surabaya.
“Data hasil dari penyidikan terhadap kedua pelaku dan dua rekannya yang masih dilakukan pengejaran ada 11 (sebelas) TKP. Hal tersebut diakui Ahmad Zaini seusai diinterogasi,” kata Kapolsek Krembangan Kompol Sudaryanto, kepada wartawan BIDIK NASIONAL, Selasa (31/01/2023).
“Sedangkan dalam pengakuan pelaku Aidil Ubedillah bahwa aksi pencurian yang dilakukannya baru satu kali karena diajak pelaku Ahmad Zaini,” sambung Kompol Sudaryanto.
Motor yang dicuri oleh kawanan ini hanya membutuhkan waktu 10 detik, dan hasilnya langsung laku terjual kepada seorang penadah bernama Saiful (belum tertangkap) dan kini juga masih dilakukan pengejaran.
“Untuk barang bukti hasil dari penangkapannya kita amankan sebuah kunci (T) yang sudah dimodifikasi serta satu kunci (Y) dililit isolasi warna hitam, 1 (satu) unit motor Honda Beat, sepasang sepatu, dan satu lembar STNK,” lanjut Kompol Sudaryanto.
Guna mempertanggungjawabkan perbuatannya, kini kedua pelaku meringkuk di Sel Tahanan Mapolsek Krembangan dan disangkakan dengan Pasal 363 ayat (1) ke 4 KUHPidana.
Pewarta: Abd. Rosi
Editor: Budi Santoso