
Mako Polres Gayo Lues
GAYO LUES, BIDIKNASIONAL.com –
Terkait penggunaan Badan Usaha Milik Kampung (BUMK) Desa Perlak yang di kelola oleh pengurus BUMK, Pihak Satreskrim Polres Gayo Lues telah memanggil Kepala Desa Perlak.
Saat ini pihaknya telah berkoordinasi dengan pihak Inspektorat dan pihak Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Kampung (DPMK) Kabupaten Gayo Lues terkait penggunaan Dana BUMK Tahun 2021 tersebut.
Kapolres Gayo Lues AKBP. Efrianza SIK melalui Kasat Reskrim Polres Gayo Lues AKP. Zhia Ul Archan SIK Kepada Bidik Nasional Selasa (31/01/2023) menjelaskan, terkait penggunaan Dana BUMK di Desa Perlak, pihaknya telah memanggil Pengulu Desa Perlak untuk diminta keterangan terkait penggunaan Dana BUMK yang di kelola oleh pengurus BUMK di Desanya.
“Kita telah memanggil Pengulu Desa Perlak terkait penggunaan Dana BUMK yang dikelola oleh pengurus BUMK tersebut. Dan pihak kita juga telah berkoordinasi dengan pihak Inspektorat dan DPMK atas pemberitaan di Media Bidik Nasional terkait hal diatas. Kita juga meminta kepada Pengulu untuk mengklarifikasi dana BUMK tersebut,” Jelasnya.
Sebagai informasi, telah diberitakan sebelumnya sebelumnya, Aparat Penegak Hukum (APH) Gayo Lues diminta Usut Tuntas Aliran Dana Badan Usaha Milik Kampung (BUMK) Desa Perlak Kecamatan Tripe Jaya Kabupaten Gayo Lues, yang diduga menuai masalah.
Seharusnya Badan Usaha Milik Kampung (BUMK) adalah salah satu kunci keberhasilan BUMK Desa Perlak sebagai sebuah lembaga. Konsep Struktur yang dimiliki kejelasan tugas dan wewenang yang sangat menentukan Proses kerja lembaga itu sendiri. Itu tentu saja sangat berpengaruhi Kualifikasi orang – orang yang duduk disana.
Salah seorang sumber yang tak mau di Publikasikan namanya ahli dibidang Usaha perbankan menerangkan, apa saja sih tugas hak dan kewajiban pengurus BUMK tersebut.
Menurut sepengetahuan kami, secara umum dan kewajiban pengurus BUMK dapat diuraikan misalnya, Penasehat atau Komisaris BUMK mempunyai tugas melaksanakan dan memberikan nasehat kepada pelaksana operasional atau Direktur dalam menjalankan kegiatan pengelolaan usaha desa.
Komisaris BUMK atau apalah namanya juga memiliki tugas melakukan pengawasan dan memberikan nasehat kepada pelaksana operasional dalam menjalankan kegiatan Pengurus dan pengelolaan Usaha Desa atau Kampung berdasarkan Visi dan Misi dalam RPJM Desa atau Kampung.
Tugas hak dan kewajiban Komisaris/Pengurus BUMK dan lainnya, berdasarkan pembahasan dan materi yang disepakati dengan Musyawarah Desa yang diselenggarakan oleh masyarakat itu sendiri bersama sama dengan pemangku kepentingan didesa dan hasilnya dituangkan dalam Anggaran Dasar dan Anggaran Rumah Tangga BUMK itu sendiri.
“Jadi jenis usaha yang dapat dijalankan BUMK tersebut antara lain, Bisnis Sosial, Keuangan, perdagangan yakni usaha bersama,” jelasnya.
Namun, hal itu bertolak belakang dengan apa yang dilakukan oleh BUMK Desa Perlak Kecamatan Tripe Jaya.
Dari hasil Konfirmasi beberapa Awak Media kepada Ketua BUMK Desa Perlak beberapa waktu lalu menjelaskan, Dana BUMK Desa Perlak Tahun 2021 lalu sebesar Rp. 250 juta, namun di transfer ke Rekening BUMK hanya sebesar Rp. 99.593.100, juta. Makanya saya pun heran, kok anggaran 250 juta untuk BUMK hanya ditransfer 99.593.100, juta saja, pada saat saya tanyakan ke Kecamatan mereka bilang dipotong untuk Covid 19, makanya diam saya pun,” katanya.
Saat dicecar Dana yang 99.593.100, juta tersebut untuk apa, dia menjelaskan, dana yang 99.593.100, juta yang masuk ke Rekening BUMK tersebut dibelikan untuk Mobil Cery sebesar Rp. 80 juta dan sisanya untuk yang lain -lain.
“Dana yang masuk ke Rekening BUMK tersebut kami belikan untuk Mobil Cery sebagai operasional kampung dan lebihnya untuk yang lain – lain,” Ujarnya.
Sementara, Pengulu Perlak hanya mengatakan, sudah di transfer ke Rekening BUMK Desa sebesar Rp 47 juta lebih. “Udah ditransfer ke rekening BUMK Desa seperti saya katakan diatas tadi dan selain itu dananya untuk Covid 19,” katanya dan tidak dijelaskan secara rinci, dengan alasan untuk Covid 19.
Laporan: dir
Editor: Budi Santoso