JATIMSURABAYA

Rampas Kalung Peziarah Makam Sunan Ampel, Emak-emak ini Langsung Diamankan Polisi

MS/46 diamankan Kepolisian Sektor Semampir Polres Pelabuhan Tanjung Perak Surabaya (foto: Abd Rosi)

SURABAYA, BIDIKNASIONAL.com – Akibat melakukan perampasan sebuah kalung milik peziarah makam Sunan Ampel, seorang emak-emak asal Jalan Kapas Baru Surabaya, langsung diamankan oleh pihak Kepolisian Sektor Semampir Polres Pelabuhan Tanjung Perak Surabaya.

Emak-emak tersebut adalah MS berusia 46 tahun yang kewarganegaraan Indonesia. Dia diamankan lantaran kepergok melakukan perampasan sebuah kalung milik peziarah asal Kecamatan Klampis, Kabupaten Bangkalan Madura.

Dijelaskan Kanit Reskrim Polsek Semampir Iptu Doni Setiawan, kejadian perampasan pada hari Minggu Siang tanggal 29 Januari 2023 sekira pukul 09.30 Wib, di dalam Gang Ampel Suci Surabaya.

“Dimana pelaku ini, terbukti melakukan perampasan kalung milik seorang bocah perempuan yang pada saat itu berziarah ke Makam Mbah Sunan Ampel bersama orang tua-nya,” kata Iptu Doni Setiawan, kepada wartawan BIDIK NASIONAL, Rabu (01/02/2023).

Terungkapnya aksi perampasan ini. Ketika bocah tersebut, tiba-tiba menangis kesakitan setelah kalung yang berada dilehernya ditarik paksa oleh pelaku.

“Ibu korban yang mengetahui langsung berteriak maling.. maling.. dan teriakannya direspon warga serta Opsnal Reskrim yang melakukan patroli kring serse dilokasi. Sehingga pelaku langsung diamankan,” tutur Iptu Doni Setiawan.

Terkait perkara pernapasan ini, telah diamankan barang bukti berupa 1 (satu) lembar Print-out Kwitansi Pembelian Emas dari Toko Perhiasan Sumber Rejeki Bangkalan Madura.

“Atas perbuatan pelaku MS kita ganjar dengan pasal 365 ayat (1) KUHP yang ancaman hukumannya paling lama 9 tahun penjara,” tandasnya.

Iptu Doni Setiawan juga mengimbau bagi masyarakat yang ingin berpergian kemanapun, jangan sampai memakai perhiasan yang berlebihan atau mencolok karena bisa menarik perhatian para pelaku kejahatan.

“Perlu diketahui, bahwa kejahatan terjadi bukan hanya karena ada niat dari pelaku, melainkan karena adanya kesempatan,” himbau Iptu Doni Setiawan.

Pewarta: Abd. Rosi

Editor: Budi Santoso

Related Articles

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Back to top button