JAKARTA

Wow! Kejagung Setor Rp 3,1 Triliun Ke Kas Negara Hasil Rampasan Korupsi Jiwasraya

Simbolis: Penyerahan Barang Rampasan Negara PT Asuransi Jiwasraya (persero) ke Kas Negara dari hasil penyelesaian sebesar Rp1.449.024.768.744,00 (Foto: Ist)

JAKARTA, BIDIKNASIONAL.com – Kejaksaan Agung (Kejagung) secara simbolis menyerahkan Hasil Penyelesaian Barang Rampasan Negara Perkara Tindak Pidana Korupsi dan Pencucian Uang senilai Rp. 1.449.024.768.744,00 kepada PT Asuransi Jiwasraya (persero) ke Kas Negara melalui Direktur Jenderal Kekayaan Negara Kementerian Keuangan.

Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejagung Dr. Ketut Sumedana dalam keterangan tertulis yang diterima BIDIKNASIONAL.com, Kamis (1/2/2023) menjelaskan, bahwa Kejagung dalam periode kurun waktu bulan September 2021 sampai Januari 2023, berhasil melakukan pemulihan aset Barang Rampasan Negara PT Asuransi Jiwasraya Rp. 3.110.042.396.973,91.

“Selama kurun waktu dari bulan September 2021 sampai dengan Januari 2023, Kejaksaan RI melalui Pusat Pemulihan Aset telah melakukan pemulihan aset Barang Rampasan Negara PT Asuransi Jiwasraya (persero) sebesar Rp3.110.042.396.973,91, baik yang berasal dari uang rampasan, penjualan lelang, penjualan langsung, penjualan efek, pencairan reksa dana, dan Penetapan Status Penggunaan,” ungkap Kapuspenkum Dr. Ketut.

Sementara pada pelaksanaan kegiatan hari ini, ungka Ketut Kejaksaan Agung melalui Jaksa Agung Muda Pembinaan (JAM-Pembinaan), Rabu (1/2/2023) melakukan penyelesaian Barang Rampasan Negara PT Asuransi Jiwasraya (persero) ke Kas Negara dari hasil penyelesaian sebesar Rp1.449.024.768.744,00.

Kepala Pusat Pemulihan Aset Kejaksaan Agung Syaifudin Tagamal mewakili JAM-Pembinaan Bambang Sugeng Rukmono menyampaikan acara ini merupakan wujud nyata dari komitmen Kejaksaan RI untuk memberikan kontribusi secara masif dalam rangka asset recovery dimana di awal tahun 2023 Kejaksaan RI telah berhasil melakukan penyelesaian Barang Rampasan Negara PT Asuransi Jiwasraya (persero).

”Pelaksanaan kegiatan penyerahan aset pada hari ini menggambarkan bahwasanya dalam proses penegakan hukum tidak hanya berorientasi pada penegakan hukum terhadap pelaku kejahatan, namun juga dalam rangka upaya pemulihan aset,” kata Syaifudin Tagamal.

Adapun rincian aset yang berhasil di sita Kejagung adalah sebagai berikut:

1. Tanah dan Bangunan senilai Rp. 79.815.957.844,00 (170 bidang tanah & bangunan yang telah laku terjual) dan (1.188 Barang Rampasan Negara berupa tanah/bangunan yang belum laku terjual dengan nilai Rp. 1.411.115.009.000);
2. Kendaraan senilai Rp. 8.108.893.000,00 (22 unit mobil dan 1 unit sepeda motor);
3. Reksa Dana senilai Rp. 1.620.724.273.836,15 (90 produk Reksa Dana);
4. Efek senilai Rp. 1.370.159.402.675,89 (penjualan 3.240.480.400 lembar saham, waran, obligasi dan pencairan dana terkait efek);
5. Penjualan langsung senilai Rp. 26.020.00000 (sepeda merk Mercedes Benz dan merk Paris 501);
6. Setoran nilai senilai Rp. 11.823.398.617,87 (uang rampasan);
7. Perhiasan, arloji, dan gitar listrik senilai Rp. 856.532.000,00;
8. Kapal Phinisi senilai Rp. 5.550.689.000,00;
9. Penjualan lelang aset GBU senilai Rp. 9.059.764.000,00 (Conveyor, Bangunan Mess, Room Power House, Kendaraan dan Alat Berat);
10. Penetapan Status Penggunaan (PSP) senilai Rp. 3.917.466.000,00 (4 unit kendaraan mobil).

Lebih jauh Syaifudin Tagamal menyampaikan bahwa menyadari masih banyak Barang Rampasan Negara PT Asuransi Jiwasraya (persero) yang perlu diselesaikan, dan terhadap Barang Rampasan Negara yang belum diselesaikan merupakan komitmen yang akan terus diupayakan penyelesaiannya dalam rangka optimalisasi PNBP.

Menurutnya seyogyanya penyelamatan dan pemulihan aset dilakukan sejak dini dalam setiap tahapan proses penegakan hukum. Dalam konteks pemulihan aset tindak pidana, tahapan penegakan hukum dan penanganan perkara yang berkualitas harus dilakukan sejalan dengan tahapan pemulihan aset.

“Tahapan penanganan perkara penyelidikan, penyidikan, penuntutan, upaya hukum dan eksekusi apabila dilaksanakan sejalan dengan tahapan pemulihan aset mulai dari penelusuran, pengamanan, pemeliharaan, perampasan dan pengembalian seyogyanya akan menghasilkan penegakan hukum dan penanganan perkara yang berkualitas.”

Apresiasi yang setinggi-tingginya kepada semua pihak yang telah memberikan dukungan, tenaga, dan pemikiran dalam penyelesaian barang rampasan negara perkara tersebut sehingga upaya asset recovery dalam rangka pemulihan kerugian keuangan negara dapat terealisasi, kata Syaifudin Tagamal.

Laporan : Toddy Pras H
Editor : Budi Santoso

Editor: Budi Santoso

Related Articles

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Back to top button