
Proses berjalannya persidangan di PN Surabaya, antara CV BMS dan PT PPI. (Foto: Teddy Syah/Bidiknasional.com)
SURABAYA, BIDIKNASIONAL.com – CV Bali Marine Service (BMS) menggugat PT Pelindo Properti Indonesia (PPI) sebesar Rp 12 miliar. Gugatan tersebut diajukan di Pengadilan Negeri Surabaya atas dugaan pelanggaran hukum yang dilakukan PT PPI.
BMS mengklaim bahwa PT PPI telah mengusir mereka dari gedung kantor yang masih dalam masa sewa. Melalui Pengacaranya BMS, Heru Suroto, menyatakan kliennya telah menyewa kantor di Bali selama dua tahun. Namun, sebelum masa sewa habis, mereka dipaksa untu berpindah.
“Sebelum menempati ruangan itu, kami sudah merenovasinya. Ruangan diperindah, dipercantik, dilengkapi furnitur, AC, dan ada penyimpanan sparepart yang mahal senilai miliaran rupiah,” kata Heru seusai sidang di PN Surabaya, kemarin (19/2).
PT PPI menawarkan ruangan lain sebagai pengganti. Namun, BMS menolak karena tempat tersebut dianggap tidak layak. “Kantor yang diberikan tempatnya tidak layak. Ruangannya kecil dan bocor,” tegas Heru.
BACA JUGA: PN SIDOARJO EKSEKUSI RUMAH SENILAI RP 2,5 MILIAR DI DELTA REGENCY WARU

BMS sempat bertahan di kantor lama. Namun, mereka akhirnya dipaksa keluar. “Tanpa memberitahukan lebih dulu. Mereka membongkar barang-barang kantor. Tidak ada sesuai dengan SOP,” lanjutnya.
Akibat pengusiran ini, BMS mengaku mengalami kerugian besar. Perusahaan yang memiliki 70 kapal yacht (pesiar), ini kehilangan kepercayaan pelanggan internasional.
“Kapal-kapal yang seharusnya bersandar menjadi tidak bisa, ada bunker dan sparepart juga,” tambah Heru.
Menurut Kuasa Hukum PT PPI, Yohanis Selle membantah terkait adanya pengrusakan terhadap PT BMS. Tetapi, sudah disepakati saat rapat untuk memindah tempat kantornya.
“Tidak ada pemindahan secara paksa” tegas, Yohanis.
Perlu diketahui, dalam isi Gugatan CV BMS terhadap PT PPI, tercantum tak hanya Rp 12 miliar saja. Melainkan, ada gugatan Immaterial sebesar Rp 15 Miliar juga, atas kerugian yang dialami CV BMS.
Hingga saat ini, kasus masih berlanjut di Pengadilan Negeri Surabaya, dengan agenda Saksi-saksi penggugat. (Ted)



