
Ketua Panitera PN Sidoarjo, Rudi Hartono (tengah) saat baca penetapan eksekusi. (Foto: Teddy Syah/Bidiknasional.com)
SIDOARJO, BIDIKNASIONAL.com – Pengadilan Negeri (PN) Sidoarjo laksanakan eksekusi rumah di Perumahan Delta Regency, Desa Kureksari, Kecamatan Waru, Sidoarjo. Ketua Panitera PN Sidoarjo, Rudi Hartono, menyatakan eksekusi dilakukan telah sesuai dengan penetapan dari pimpinan pengadilan.
“Objek rumah ini dalam keadaan kosong, tetapi sudah dalam kondisi pengrusakan. Kami dari juru sita hanya melaksanakan penetapan eksekusi dari pimpinan PN Sidoarjo,” ujar Rudi, Senin, (17/2/2025).
Lebih lanjut, Rudi menjelaskan dalam amar putusan eksekusi, disebutkan bahwa termohon atas nama Yesi Mela diperintahkan untuk mengosongkan dan menyerahkan rumah tersebut tanpa syarat.
“Properti itu tercatat dalam Sertifikat Hak Milik (SHM) Nomor 1977/Desa Kureksari tahun 2006, yang saat ini atas nama pemohon Suhendro” tegasnya.
Diketahui, pemohon Suhendro telah mengantongi Putusan Pengadilan, bernomor 305/Pdt.G/2021 – /PN.Sda, lalu No: 408/Pdt/2022/PT. Sby dan No: 912 K/Pdt/2023.
BACA JUGA: PN SIDOARJO EKSEKUSI GUDANG SELUAS 5.597 METER PERSEGI DI WILAYAH WARU

Menurut Kuasa hukum pemohon Suhendro, Harisetyawan and Patner, mengatakan bahwa termohon memang telah menyerahkan objek secara sukarela. Namun, kondisi bangunan itu didapati dalam keadaan rusak dan acak-acakan.
“Kami sudah beri kompensasi terhadap termohon setidaknya Rp 100 juta, tapi mereka malah berikan objek dalam keadaan rusak seperti ini,” kata Setyawan.
Menurutnya, beberapa bagian rumah mengalami kerusakan akibat tindakan yang disengaja sebelum diserahkan kepada pemilik baru. Hal ini menjadi perhatian pihaknya untuk langkah hukum selanjutnya.
Setyawan menyebut pihaknya tengah mengkaji apakah perlu mengajukan tuntutan pengembalian kompensasi.
“Kami akan dalami lagi, terkait uang kompensasinya, apakah perlu kita minta kembali atau kita laporkan si termohon,” tandasnya. (Ted)



