KALTENGMURUNG RAYA

Diskominfo SP Mura Jalin Kerjasama BSrE Dengan BSSN RI

Kepala Dinas Kominfo SP Kab Mura, Agus Sumady dan Plt.Sekretaris Utama BSSN Y.B Susilo Wibowo usai perjanjian kerjasama pemanfaatan Sertifikat Elektronik di Aula Mayjen TNI (Purn.) dr. Roebiono Kertopati – BSSN, Depok, Jawa Barat, Jumat (10/2/2023)// Foto: diskominfo

MURUNG RAYA, BIDIKNASIONAL.com – Pemerintah Kabupaten Murung Raya (Mura) melalui Dinas Komunikasi, Informatika, Statistik dan Persandian (Diskominfo SP) menjalin kerja sama (PKS) tentang pemanfaatan Sertifikat Elektronik dengan Balai Sertifikasi Elektronik (BSrE) Badan Siber dan Sandi Negara (BSSN) RI.

Penandatanganan PKS ini dilakukan secara elektronik menggunakan aplikasi/sistem penandatanganan BSrE oleh Kepala Diskominfo SP Murung Raya, Agus Sumady dan Plt.Sekretaris Utama BSSN Y.B Susilo Wibowo di Aula Mayjen TNI (Purn.) dr. Roebiono Kertopati – BSSN, Depok, Jawa Barat, Jumat (10/2/2023).

Kepala Dinas Kominfo SP Kabupaten Murung Raya, Agus Sumady mengatakan adanya PKS pemanfaatan sertifikat elektronik ini merupakan sinergi, kolaborasi dan inovasi untuk mendukung SPBE di Kabupaten Murung Raya.

“Dengan adanya tanda tangan elektronik ini, semoga nantinya dapat memaksimalkan dan mempercepat proses layanan publik. Layanan tanda tangan elektronik ini bisa diakses oleh pejabat yang berwenang dimana saja dengan menggunakan peralatan elektronik,” tutur Agus Sumady.

Sementara Plt.Sekretaris Utama BSSN Y.B Susilo Wibowo mengungkapkan dengan pemanfaatan sertifikat elektronik ini diharapkan dapat meningkatkan efektifitas dan efisiensi proses birokrasi sehingga dapat menciptakan pelayanan publik yang mudah diakses, cepat dan tidak berbelit-belit dalam memproses data serta tersedianya data yang akurat.

“Melalui penandatanganan PKS ini, BSSN akan mendukung pelaksanaan penerbitan sertifikat elektronik, menyediakan narasumber dan pendampingan, memberikan dukungan teknik apabila terjadi suatu permasalahan penggunaan sertifikat elektronik serta menyediakan dan mengevaluasi pelaksanaan sertifikat elektronik,” ucapnya.

Selain Pemkab Murung Raya, penandatanganan PKS terkait dengan pemanfaatan sertifikat elektronik ini juga diikuti oleh 15 Pemerintah Kabupaten/Kota di Indonesia.

Laporan: Efendi

Editor: Budi Santoso

Related Articles

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Back to top button