LABUHANBATUSUMUT

Terkait Dugaan Pungli, Ketua KPU Labuhanbatu Hargai Laporan GMNI

Ketua KPU Wahyudi, S.Sos. MM (Foto: M.Sukma)

LABUHANBATU, BIDIKNASIONAL.com
Terkait sorotan yang dilakukan Gerakan Mahasiswa Nasional Indonesia (GMNI) terhadap ditubuh Komisi Pimilihan Umum (KPU) Kabupaten Labuhanbatu, Provinsi Sumatera Utara yang diduga melakukan Pungutan liar (Pungli) hingga berujung k pelaporan Pihak ke Polisian Ketua KPU Wahyudi, S.Sos,M.M  menanggapi dengan santai.

Bahkan katanya, laporan yang dilakukan GMNI kepada pihak kepolisian atas dugaan pungli dan lainnya dirinya cukup menghargai hal itu atas apa yang telah di laporkan pihak GMNI.

“Kita belum tahu pasti apa yang menjadi temuan mereka dan bukti kongkritnya. Namun pihak kita sendiri juga telah melakukan pemanggilan terhadap apa yang menjadi dugaan GMNI,” kata Wahyudi saat dikonfirmasi Wartawan diruang kerjanya, Selasa (14/2/2023) Sekitar 14.32 Wib.

Dikatakan nya, dalam laporan yang diberikan GMNI ke pihak kita, kita juga belum mengetahui siapa yang melakukan pungli dan siapa yang dipungli, bahkan menurut mereka adanya ibu hamil dan adanya meminta uang makan.

“Jadi kita tidak mengetahui kongkritnya,lalu bagaimana kami melakukan klarifikasi terhadap dugaan tersebut,” kata Wahyudi.

Menanggapi hal itu Praktisi Hukum Iman Siagian, SH atas laporan yang dilakukan GMNI sah-sah saja dalam melakukan laporan yang ditujukan ke polisi. Namun itu juga melakukan penyelidikan bukti awal yang dilakukan polisi.

“Harapannya dengan dilakukan itu agar menjadi lebih bersih atas dugaan hal tersebut,” ungkap Iman.

Diberitakan sebelumnya, Dewan Pimpinan Cabang (DPC) Gerakan Mahasiswa Nasional Indonesia (GMNI) Kabupaten Labuhanbatu, Provinsi Sumatera Utara melakukan orasi di Polres Labuhanbatu dan DPRD,Senin (13/2/2023) Sekitar Pukul 09.00 Wib.

Mereka menuding KPU gagal dalam menjalankan tugas wewenang dan tanggung jawabnya karena pada pilkada 2020 terjadinya Pemugutan Suara Ulang (PSU) hingga sampai dua kali.

Bahkan selain itu, tahap pemilu tahun 2024 yang dilaksanakan pada tahap perekrutan Panitia Pemilihan Kecamatan (PPK) dan Panitia Pemugutan Suara (PPS) terdapat banyak pelanggaran.

Dalam selebaran yang dibagikan GMNI adanya dugaan pungutan liar yang dilakukan PPK terhadap calon anggota panitia PPS sebesar 2,5 juta yang tujuannya untuk diberikan ke KPU agar calon PPS diluluskan menjadi panitia PPS.

Kemudian GMNI yang diketuai Hamdani Hasibuan juga menjelaskan bahwa pengutipan uang sebesar 100 ribu rupiah kepada calon anggota PPS yang digunakan untuk keperluan biaya makan dan oleh-oleh anggota KPU pada saat pelaksanaan wawancara panitia PPS.

“PPS yang lulus dengan status merangkap jabatan seperti perangkat desa honor daerah dan honor provinsi.Penilaian kelulusan PPS setiap desa terdapat dugaan mengangkangi mekanisme penilaian yang berlaku mulai hasil ujian tertulis ujian wawancara diduga adanya diskriminasi serta kolisi bagi Pemugutan PPS disetiap desa.

“Panitia PPS terdapat sedang mengandung yang juga didefinisikan sedang sakit dan dilarang dalam PKPU. Selanjutnya PPS juga ada terdapat sebagai anggota partai Politik sesuai keterangan di Sipol.

Berdasarkan hal itu GMNI meminta kepada Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) untuk melakukan Rapat dengar Pendapat (RDP) bersama GMNI dan mendesak mengeluarkan hak interpelasi bagi perusak demokrasi kemudian meminta kepada Polres Labuhanbatu mengusut tuntas dugaan tindak pidana pungutan liar di tubuh KPU,” tulis GMNI dalam selebaran kertas saat melakukan Orasi.

Dalam orasi yang dilakukan GMNI dikantor DPRD tidak satupun perwakilan anggota DPRD menemui GMNI,Namun di Polres Labuhanbatu GMNI diantarkan kekasium untuk memasukkan pengaduan masyarakat.

“Berkas telah kita terima beserta beberapa macam alat buktinya kemudian akan kita serahkan kepada Bapak Kapolres Labuhanbatu untuk ditindak lanjuti,” ucap Aiptu Hidayati selaku Kasium.

Laporan: M.SUKMA

Editor: Budi Santoso

Related Articles

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Back to top button