JATIMSIDOARJO

BPJAMSOSTEK Sidoarjo Gencarkan Sosialisasi Program Jaminan Kehilangan Pekerjaan

Sosialisasi program Jaminan Kehilangan Pekerjaan (JKP) diberikan kepada ratusan perusahaan binaan BPJAMSOSTEK Sidoarjo melalui daring, Rabu (15/2)// Foto: Humas

SIDOARJO, BIDIKNASIONAL.com – BPJS Ketenagakerjaan Sidoarjo menggencarkan sosialisasi program Jaminan Kehilangan Pekerjaan (JKP) kepada pemberi kerja di wilayah Kabupaten Sidoarjo. Sosialisasi yang diberikan kepada ratusan perusahaan binaan BPJAMSOSTEK Sidoarjo tersebut dilakukan melalui daring pada Rabu (15/2) siang.

Kepala BPJAMSOSTEK Sidoarjo Novias Dewo Santoso menyebutkan bahwa JKP merupakan program perlindungan yang memberi jaminan bagi para pekerja yang mengalami pemutusan hubungan kerja atau PHK agar dapat mempertahankan derajat hidup yang layak, selaras dengan Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2020 dan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 37 Tahun 2021.

“Jadi jaminan kehilangan pekerjaan ini diberikan kepada pekerja yang mengalami PHK pada saat bekerja di perusahaannya.” tutur Dewo.

Dewo juga menjelaskan melalui program JKP para pakerja atau butuh dapat menerima jaminan sosial berupa manfaat uang tunai, akses informasi pasar kerja dan pelatihan kerja. “Program ini menjadi bukti nyata bahwa negara hadir melalui BPJS Ketenagakerjaan untuk memastikan pekerja tetap bisa mendapatkan penghasilan meski terkena PHK dengan memberikan manfaat uang tunai.” jelas Dewo.

Meski demikian pemberian manfaat uang tunai juga harus diikuti upaya untuk mendapatkan pekerjaan atau penghasilan kembali dengan mengajukan lamaran pekerjaan melalui bursa kerja yang disediakan atau mengikuti pelatihan yang tersedia.

“Tidak semua peserta BPJS Ketenagakerjaan dapat mengikuti program JKP ini, Pemerintah menetapkan kriteria penerima program JKP ini ditujukan bagi peserta yang belum mencapai usia 54 tahun saat terdaftar menjadi peserta, peserta terdaftar sebagai Pekerja Penerima Upah pada Badan Usaha untuk pekerja yang mengikuti 4 program (JKK, JKM, JHT dan JP) pada PK/BU Skala Usaha Besar dan Menengah dan ikut Program JKN dari BPJS Kesehatan, serta Pekerja yang mengikuti 3 program (JKK, JKM, dan JHT) dan ikut juga program JKN dari BPJS Kesehatan pada PK/BU Skala Kecil dan Mikro.” terang Dewo.

“Semoga sosialisasi program JKP ini menjadi jembatan informasi bagi para peserta BPJAMSOSTEK, kami pun kedepannya akan terus mensosialisasikan program JKP ini kepada seluruh instansi vertikal serta PKBU yang terdapat di Kabupaten Sidoarjo.”

Dewo juga menambahkan, program jaminan kehilangan pekerjaan ini merupakan program dengan tidak adanya penambahan iuran. Jadi para pekerja akan mendapatkan secara otomatis jaminan kehilangan pekerjaan.

Laporan: Red/Humas

Editor: Budi Santoso

Related Articles

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Back to top button