
SMP Negeri 4 Persiapan Blangkejeren Kabupaten Gayo Lues (foto: dir)
GAYO LUES, BIDIKNASIONAL.com – Presiden Ir.H.joko Widodo memberikan manfaat kepada seluruh anak bangsa dengan dikeluarkan nya program Dana BOS yang nilainya Ratusan juta.
Data akurat diterima wartawan media ini, berdasarkan rincian Dana Bos usulan dari Dinas Pendidikan Gayo Lues untuk SMP Negeri 4 Persiapan Blangkejeren dengan Nomor Pokok Sekolah Nasional 69851870, Dana bos tahun 2022 tahap 1 sebesar Rp. 139.200.000, Dengan rincian tahap 1. Rp 41.760.000, Tahap 2 triwulan Rp. 55.680.000
Tahap 3 triwulan Rp. 41.760.000
dengan berbagai kegiatan puluhan juta serta pengadaan barang serta perawatan.
Terkait hal itu, beberapa wartawan mencoba mendatangi Sekolah SMPN 4 Persiapan Blangkejeren yang bertempat didesa Buntul Gading Kecamatan Blangkejeren Kabupaten Gayo Lues.
Rabu (15/2/2023), siang, Tania selaku Kepala Sekolah di SMPN 4 Persiapan Blangkejeren tidak berada ditempat.
Saat Wartawan mencoba menggali Informasi kepada para guru yang bertugas hari itu mengatakan bahwa ibu Tania baru saja keluar.” Ibu Tania saat ini berada di Dikjar,” ucap salah satu guru.
Selanjutnya, dihubungi melalui komunikasi seluler, Tania mengatakan saat ini dia masih Dinas Pendidikan.
Dihari kedua pada Kamis (16/2) Kepala kembali dihubungi wartawan dan menjawab lagi ada urusan mendaftarkan anak beliau ke Sekolah.
Dicoba di hari ketiga (Jumat), Tania mengatakan dalam perjalanan menuju Kota Takengon dalam rangka menjenguk keluarganya di Rumah Sakit.
Menanggapi hal itu, Ketua Persatuan Pewarta Warga Indonesia (PPWI) Kabupaten Gayo Lues Firmansyah Harahap menyesalkan sikap Kepala SMPN 4 persiapan Blangkejeren tersebut, selaku Aparatur Sipil Negara (ASN) yang Notabenenya sebagai panutan di sekolah.
“Ada beberapa poin didalam Undang-undang ASN yang berbunyi, Khususnya di pasal 4 huruf F, disebutkan PNS/ASN wajib masuk kerja dan mentaati ketentuan jam kerja. Dalam Surat Edaran (SE) itu disebutkan jumlah jam kerja yang wajib dipenuhi minimal 37,5 Jam per Minggu, baik 5 maupun 6 hari kerja,” sebut Firman.
Firmansyah menguraikan, pasal 11 dalam Peraturan Pemerintah (PP) Ayat 2 huruf D angka 3 dan angka 4, pemberhentian dengan hormat tidak atas permintaan sendiri sebagai PNS bagi PNS yang tidak masuk kerja tanpa alasan yang sah secara Kumulatif selama 28 (Dua Puluh Delapan) hari kerja atau lebih dalam 1 (satu) Tahun.
” PP Nomor 94 Tahun 2021 Tentang Disiplin ASN Khususnya mengenai ketentuan jam kerja yang harus dipenuhi oleh aparatur negara,” jelas Firman lagi.
Untuk itu Firman berharap kepada Kepala Dinas Dikjar Kabupaten Gayo Lues agar mengevaluasi kembali kinerja Kepala Sekolah tersebut, karena dinilai melanggar disiplin ASN.
“Saya berharap kepada Kadis di Dikjar Gayo Lues menindaklanjuti terkait hal ini ,” Pungkas Firmansyah.
Laporan: dir
Editor: Budi Santoso

