
AA usia 37 tahun warga Desa Sendeng Dajah, Kecamatan Labang, Bangkalan Madura diperiksa dan ditahan di Mapolsek Tenghilis Mejoyo Polrestabes Surabaya (Foto: Abd Rosi)
SURABAYA, BIDIKNASIONAL.com – AA usia 37 tahun warga Desa Sendeng Dajah, Kecamatan Labang, Bangkalan Madura, merupakan tersangka pencuri motor yang tertangkap warga masyarakat Jalan Panjang Jiwo Surabaya.
Peristiwa menghebohkan tersebut, terjadi pada beberapa hari yang lalu, dimana pelaku Abdul Aziz bersama rekannya mencuri motor Honda Beat di salah satu rumah beralamatkan Jalan Panjang Jiwo Gang 5, No.17 Surabaya.
Data dihimpun BIDIK NASIONAL, bahwa aksi pencurian yang dilakukan oleh pelaku Abdul Aziz pada hari Minggu dinihari tanggal 12 Februari 2023 sekira pukul 04.30 Wib.
Disampaikannya Kanit Reskrim Polsek Tenggilis Mejoyo AKP Ketut Radana, tersangka pelaku Curanmor tersebut, sudah dilakukan pemeriksaan dan penahanan.
“Aksi pencurian yang dilakukan oleh pelaku tidak sendiri. Melainkan, bersama seorang yang identitasnya sudah diketahui dan saat ini masih dilakukan pengejaran,” kata AKP Ketut Radana, Senin (20/02/2023).
Ajun Komisaris Polisi itu, juga menjelaskan, motor Honda Beat Nopol L -2023- FZ milik korban dalam perkara ini, berhasil dibawa kabur oleh rekan pelaku.
“Sedangkan pelaku Abdul Aziz ini, tertinggal oleh rekannya sehingga menjadi bulan-bulanan warga yang resah,” jelas AKP Ketut Radana.
Adapun barang bukti yang diamankan yaitu 2 (dua) buah kunci T, 1 (satu) lembar STNK sepeda motor Honda Beat nopol L- 6023- FZ, 2 (dua) buah jimat dan 1 (satu) unit Handphone Samsung.
“Untuk mengganjar aksi kejahatan pelaku kami akan jerat dengan pasal 363 KUHP tentang tindak pidana pencurian yang ancaman hukuman maksimal 9 tahun penjara,” pungkasnya.
Pewarta: Abd. Rosi
Editor: Budi Santoso