JATIMLAMONGAN

Bangunan Sentra Kuliner Senilai 2,5 Miliar Mangkrak, Tim Inspektorat Lamongan Turun ke Lokasi

Tim Inspektorat Pembantu Investigasi saat turun kelapangan tepatnya Sentra Kuliner Sukodadi senilai 2,5 miliar, di Kecamatan Sukodadi, Lamongan, Jawa Timur. (Foto.dok: Bang IPUL / Tian)

LAMONGAN, BIDIKNASIONAL.com – Kegiatan pembangunan Sentra Kuliner Sukodadi (SKS) di Jalan Raya Sukodadi – Karanggeneng, tepatnya sebelah utara terminal Sukodadi tahun anggaran 2022 yang menelan anggaran sebesar Rp. 2,5 Miliar mangkrak.

Hal ini membuat Tim Inspektorat Pembantu (Irban) Investigasi Kabupaten Lamongan turun ke lapangan untuk melakukan pemeriksaan perihal pelaksanaan kegiatan fisik.

Pemeriksaan dilakukan oleh jajaran Aparat Pengawasan Intern Pemerintah (APIP) tersebut untuk mengecek langsung ke lokasi pembangunan proyek SKS, pada Senin (20/02) Pagi.

Diketahui, bahwa kegiatan pemeriksaan Tim Irban Investigasi kelapangan, tim dipimpin langsung oleh Tiar Widia Novita, berjumlah kurang lebih 5 (lima) orang tersebut tiba di lokasi SKS sekitar pukul 09.30 WIB sampai hampir pikul 12.00 WIB.

Tim Inspektorat Pembantu (Irban) Investigasi dalam melakukan pengecekan bangunan didampingi oleh Kepala Desa Sokodadi Rollando Sein Jona bersama Sekretaris Desa dan Kaur Keuangan.

Berdasarkan pantauan sejumlah awak media di lokasi, kurang lebih 2 jam lamanya mereka berkeliling di lokasi untuk memeriksa tiap-tiap stan mulai dari lantai dasar hingga lantai atas yang terlihat mangkrak belum ada pedagang yang menempati stan tersebut.

Saat keluar dari lokasi proyek Sentra Kuliner Sukodadi, Ketua Tim Irban Investigasi Lamongan tersebut tidak berani berkomentar apa-apa. Saat awak media mencoba menanyakan terkait keperluan sidak, ia hanya menjawab tidak berani mengasih, (tidak bisa kasih tanggapan,red).

“Ngapunten (mohon maaf) pak, saya tidak mau ngasih, tidak ada tanggapan tidak ada, saya sudah ditunggu di kantor,” ujar Tiar Widya Novita Ketua Tim Irban Investigasi Inspektorat Lamongan, yang bersama rombongan bergegas menuju mobil dinas yang terparkir di depan Sentra Kuliner Sukodadi.

Sementara, Imam Muhdar sala satu warga Sukodadi menyatakan, sidak Inspektorat tersebut sehubungan dengan adanya dugaan korupsi proyek pembangunan sentra kuliner di BUMDes “Maju Bersama” Desa Sukodadi Kecamatan Sukodadi.

“Sebelum Tim Irban Investigasi turun ke lapangan, telah dilakukan pemeriksaan meliputi dokumen secara terperinci. Usai pengecekan secara administrasi, dilanjutkan pengecekan fisik di lapangan untuk mendapatkan kesesuaian dari rencana anggaran biaya (RAB).

Lebih lanjut menurut Imam, pada bulan Januari kemarin, pihak Inspektorat juga mengirimkan surat ke pihak kecamatan untuk memerintahkan kepala desa Sukodadi mengirimkan fotokopi dokumen penggunaan Dana Desa di Desa Sukodadi.

Diantaranya, kata Imam, APBDes dan P-APBDes Tahun 2016-2022, SK Timlak dan Timwas Dana Desa Tahun 2022, SPJ kegiatan BLT DD Bulan Januari-Desember 2022, SK Panita pelaksana pembangunan Sentra Kuliner Sukodadi (SKS), Dokumen perencanaan (RAB dan gambar) dan pengawasan kegiatan pembangunan SKS.

“Begitu juga Buku Kas Umum (BKU) kegiatan Pembangunan Sentra Kuliner Sukodadi (SKS) Tahun 2016-2022, SPJ Kegiatan pembangunan Sentra Kuliner Sukodadi (SKS) Tahun 2016-2022, penerimaan dana swadaya kluster premium, ideal, premium depan utara beserta buku kwtansi penerimaan uang.

Ditambahkan, serta surat perjanjian dan buku penerimaan pinjaman pihak III Rudi Yuswanto, Surat perjanjian dan bukti penerimaan pinjaman phak III Ridwan Baja, Surat tagihan dan penerimaan taghan pasar desa, Realisasi sewa kios lantai 2 (per 2 tahun) berserta bukti pendukungnya,” bebernya.

Hal senada juga disampaikan Heri Maex. Dia mengungkapkan, total dana yang sudah masuk untuk proyek SKS senilai Rp 2,5 miliar tersebut yakni rinciannya, dana swadaya masyarakat Rp.1.921.500.000, anggaran Dana Desa tahun 2022 Rp.210.000.000, bantuan Dinas Perindustrian dan Perdagangan Tahun 2019 Rp.400.000.000.

“Dana swadaya masyarakat senilai Rp 1,9 miliar itu adalah hasil sewa kios atau stan. Di mana tiap stannya itu disewakan kepada masing-masing pedagang dengan harga Rp 45 juta. Namun sampai sekarang belum ada satupun pedagang yang menempati, karena belum belum selesai alias mangkrak” tutur Heri Maex yang juga tokoh masyarakat Sukodadi tersebut

Meski demikian, sebelumnya pihak Inspektorat melalui tim Irban Investigasi sudah melakukan pemeriksaan berkala terus dilakukan dengan memanggil pihak-pihak terkait, yakni anggota BPD Sukodadi, Ketua serta Sekretaris, Kades dan Sekdes.

“Sekretaris BUMDes, Bendahara BUMDes, Ketua RW. 5, Ketua RW. 9, Direktur BUMDes, Mantas Kepala Desa Sukodadi, dan hari berikutnya Kepala Desa definitif. Semua sudah dipanggil dan dimintai keterangannya oleh pihak Inspektorat,” tandasnya.

Kami mengapresiasi kinerja dari pihak tim Inspektorat Kabupaten Lamongan yang bekerja paruh waktu (part time), berharap agar kedepannya setelah kejadian ini seluruh aparatur pemerintah desa Sukodadi bersama stakeholder terkait agar memperhatikan setiap arahan yang diberikan oleh pihak Inspektorat Kabupaten Lamongan.

Diakhir penyampaiannya, Heri Maex menuturkan, kami menhimbau pemerintah desa Sukodadi agar bijak serta hati-hati dalam mengelola keuangan desa, jangan sampai terjadi penyalahgunaan anggaran yang dapat mengakibatkan tersandung perkara hukum nantinya,” imbuhnya.

Terpisah pihak Camat Kecamatan Sukodadi, Ali Murtadho saat di konfirmasi berkaitan dengan persoalan pembangunan Sentra Kuliner Sukodadi, pihaknya belum memberikan keterangan kepada awak media.

Dalam hal ini sampai berita ini ditayangkan pihak Kepala Inspektur Kabupaten Lamongan Ahmad Farikh juga belum memberikan tanggapan soal Tim Inspektorat Pembantu (Irban) Investigasi turun kelapangan untuk melakukan pemeriksaan perihal pelaksanaan kegiatan fisik Sentra Kuliner Sukodadi.

Penulis : Bang IPUL / Tian
Editorial : Budi Santoso

Related Articles

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Back to top button