Perjudian Online Penjualan Chip Scater Menjamur di Labuhanbatu
● Beberapa Counter Pulsa/Ponsel Diduga Menjual Chip Scater
Perjudian chip scater marak di Kota Rantau Prapat Labuhanbatu (Foto: M.Sukma)
LABUHANBATU, BIDIKNASIONAL.com – Informasi dari berbagai sumber diterima Kantor Berita Bidik Nasional terkait situasi saat ini dimana tempat perjudian jenis game tembak ikan (galper) di wilayah kota rantau prapat labuhanbatu sudah tutup.
Namun warga Rantau Prapat Labuhanbatu menjadi lengah dengan tutupnya galper di wilayah kota rantau prapat labuhanbatu.
Meskipun tutup galper di kota rantau prapat labuhanbatu, namun sangat di sayangkan, perjudian di kota rantau prapat labuhanbatu masih tetap marak, karena “diduga” adanya pembiaran perdagangan chip higgs domino ataupun yang disebut game online scater.
Salah satu sumber mengatakan, chip scater ini sangat marak di Kota rantau prapat labuhanbatu dan sangat meresahkan bagi masyarakat termasuk ibu-ibu rumah tangga.
Chip sceter ini juga dapat merusak generasi ataupun perekonomian masyarakat di Kota rantau prapat labuhanbatu Karena dapat menimbulkan tingkatnya kejahatan dan kriminalisasi di kalangan masyarakat Kota rantau prapat labuhanbatu.
Lebih lanjut Sumber menyebutkan, perjudian seperti itu tergolong perjudian online.
Chip scater ini, jika dikaitkan dengan undang-undang mengungkapkan sesuai dengan pasal 303 Kitab Undang-undang Hukum Pidana (KUHP) pada ayat 1 menyebutkan dihukum dengan hukuman penjara selama-lamanya 10 tahun atau dengan hukuman denda setinggi-tingginya Rp 25 juta, barangsiapa tanpa mempunyai hak dengan sengaja melakukan sebagai suatu usaha, menawarkan atau memberikan kesempatan untuk bermain judi atau dengan sengaja turut serta di dalam sesuatu usaha semacam itu.
Kemudian, Dengan sengaja menawarkan atau memberikan kesempatan kepada khalayak ramai untuk bermain judi atau dengan sengaja turut serta di dalam sesuatu usaha semacam itu dengan tidak memandang apakah pemakaian kesempatan itu digantungkan pada sesuatu syarat atau pada pengetahuan mengenai sesuatu cara atau tidak, dan juga turut serta didalam permainan judi sebagai usaha.
Koordinator Wilayah (Korwil) Sumatera Utara Lembaga Swadaya Masyrakat (LSM) Tawon Maruli Tua Sihombing saat diminta tanggapanya terkait menjamurnya perjudian online chips scater di Kabupaten labuhanbatu mengatakan, sesuai dengan pasal 303 KUHP ayat 3 adalah setiap permainan yang pada umumnya menggantungkan kemungkinan diperolehnya keuntungan itu pada faktor kebetulan, juga apabila kesempatan itu menjadi lebih besar dengan keterlatihan yang lebih tinggi atau dengan ketangkasan yang lebih tinggi dari pemainnya.
Termasuk ke dalam pengertian permainan judi adalah juga pertarohan atau hasil pertandingan atau permainan-permainan yang lain, yang tidak diadakan antara mereka yang turut serta sendiri di dalam permainan itu, demikian pula setiap pertarohan yang lain.
Tidak hanya itu saja sambungnya, judi online ini juga bisa dijerat sesuai dengan undang-undang nomor 19 tahun 2016 tentang perubahan atas undang-undang nomor 11 tahun 2008 tentang informasi dan transaksi elektronik (ITE). Disebutkan dalam pasal 27 ayat 2 UU ITE bahwa setiap Orang dengan sengaja dan tanpa hak mendistribusikan dan atau mentransmisikan dan atau membuat dapat diaksesnya Informasi Elektronik dan atau Dokumen Elektronik yang memiliki muatan perjudian.
“Larangan sebagaimana disebutkan dalam pasal 27 ayat 2 UU ITE ini bisa dijerat dengan hukuman sebagaimana diatur dalam pasal 45 UU ITE ayat 1 bahwa setiap Orang yang memenuhi unsur sebagaimana dimaksud dalam Pasal 27 ayat 1, ayat 2, ayat 3, atau ayat 4 dipidana dengan pidana penjara paling lama 6 tahun dan atau denda paling banyak Rp 1 miliar.
“Ada beberapa counter pulsa/ponsel yang diduga melakukan penjualan chip scater di wilayah rantau prapat labuhanbatu,” Cetusnya.
Laporan: M. SUKMA
Editor: Budi Santoso